Seluruh narapidana penerima remisi khusus (RK) Lebaran 2024, terutama RK II (langsung bebas), diingatkan untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman, dab meningkatkan kualitas diri.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ujar Ibnu Chuldun Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan dilansir Antara pada Rabu (10/4/2024).
Pada momen Idulfitri 2024, terdapat sebanyak 159.557 orang yang menerima remisi dan PMP. Meliputi 158.343 narapidana menerima RK serta 1.214 anak binaan mendapatkan PMP khusus.
Dari jumlah penerima RK, sebanyak 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara dari total penerima PMP, sebanyak 1.195 anak binaan mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 anak binaan mendapat PMP II (langsung bebas).
Ibnu menjelaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai hadiah kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Remisi dan pengurangan masa pidana yang didapatkan, kata dia, merupakan sebuah indikator bahwa narapidana maupun anak binaan mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
Dia menuturkan, program pembinaan yang diikuti narapidana maupun anak binaan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Dengan demikian warga binaan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, bertanggung jawab, serta dapat aktif berperan dalam pembangunan,” ungkapnya.
Untuk itu kepada warga binaan yang belum bisa bebas, Ibnu mengajak para narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas, rutan, atau LPKA.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia mencapai 270.207 orang, dengan perincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang. (ant/ike/saf)