Sabtu, 23 November 2024

Beberapa Putusan Konferwil NU Jatim, Salah Satunya Tentang Acara Karma

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Cuplikan tayangan acara televisi Karma yang sudah tidak lagi ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta. Hasil Konferwil PWNU Jatim menyebutkan, hukum menayangkan acara ini adalah haram. Foto: CNN Indonesia

Selain menentukan pemimpin Rais Syuriah PWNU Jatim dan Ketua Tanfidziyah, Konferensi Wilayah (Konferwil) Nahdlatul Ulama (NU) Jatim di Pesantren Lirboyo, Kediri, selama dua hari (28-29 Juli), juga menghasilkan beberapa keputusan atas pembahasan beberapa masalah (Bahtsul Masail). Baik masalah kekinian (Masail Waqi’iyah) maupun masalah pemikiran (Masail Maudhu’iyah).

Salah satu masalah kekinian yang sempat menjadi pembahasan sejak awal Konferwil dibuka adalah acara televisi bertajuk “Karma” yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta nasional.

Hasil Bahtsul Masail Waqi’iyyah terhadap tayangan acara ini, salah satunya keputusan berkaitan hukum penayangan acara yang kini sudah tidak lagi tayang tersebut.

Dalam dokumen keputusan yang telah diunggah di website resmi PWNU Jatim, hukum menayangkan acara seperti “Karma” adalah haram.

Alasannya, tayangan Karma dianggap menayangkan peramal (arrof/kahin), serta mengandung beberapa unsur. Di antaranya menyebarluaskan aib orang lain, mempublikasikan praktik keharaman, dan merusak akidah orang lain.

Hasil pembahasan masalah ini juga sampai pada keputusan tentang hukum menonton tayangan lain seperti acara televisi yang sebelumnya dipandu oleh Robby Purba itu.

Keputusannya, menonton tayangan seperti acara itu adalah haram, kecuali bila penonton menonton acara ini sebagai bahan kajian atau memberi contoh (dlorbil amtsal) untuk memberikan nasehat atau untuk membedakan antara haq dan bathil dan tidak sampai mempercayai ramalannya.

Bahkan, hasil pembahasan dalam Bahtsul Masail Waqi’iyah ini juga memutuskan tentang hukum orang yang mengajukan diri sebagai peserta acara yang menampilkan Roy Kiyoshi sebagai tokoh utama seorang indigo.

Sesuai dokumen keputusan resmi yang dikutip dari laman pwnujatim.or.id, hukum mengajukan diri sebagai peserta acara seperti “Karma” pun haram dengan alasan tindakan ini sama halnya seperti mendatangi peramal.

Selain tayangan Karma, ada beberapa masalah lain yang dibahas dalam Bahtsul Masail Waqi’iyah di Konferwil PWNU Jatim di Ponpes Lirboyo, Kediri.

Satu di antaranya berkaitan problematika masa Iddah wanita karier, juga tentang problematika fasilitas umum berkaitan dengan masalah pengasuh pesantren yang nebeng listrik ke meteran listrik pondok pesantren atau musala.

Para peserta Konferwil juga melakukan pembahasan tentang masalah-masalah pemikiran (Bahtsul Masail Maudlu’iyyah). Salah satunya soal kerukunan umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan beragama. Satu dari keputusan pembahasan ini, kerukunan antarumat beragama tidak bertentangan dengan firman Allah SWT. Berikut petikannya.

…. Di tengah pluralitas Indonesia, kerukunan antar umat beragama merupakan aset berharga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi terciptanya kehidupan masyarakat yang damai, harmonis dan bebas dari ancaman, ketakutan dan kekerasan terutama yang ditimbulkan dari konflik agama, sehingga stabilitas, persatuan dan pembangunan nasional dapat terwujud dan membawa kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran dunia akhirat.

Realitas kemajemukan bagi bangsa Indonesia bukan menjadi sumber pertikaian dan konflik yang berdampak kemunduran dan kerugian bersama, namun justru kemajemukan dapat dikelola menjadi sumber kekuatan yang membangun, menguatkan dan membawa kemajuan. Kerukunan umat Islam dengan umat agama lain juga tidak bertentangan dengan firman Allah SWT…,.

Ada beberapa batasan yang ditetapkan dalam keputusan Bahtsul Masail berkaitan masalah ini. Di antaranya, tidak melampaui batas akidah sehingga terjerumus dalam kekufuran, seperti mengikuti ritual agama lain dengan tujuan mensyiarkan kekufuran.

Selain itu, tidak melampaui batas syariat sehingga terjerumus dalam keharaman, seperti memakai symbol-simbol yang identik bagi agama lain dengan tujuan meramaikan hari raya agama lain.

Sekadar mengingatkan, dalam Konferwil NU Jatim di Lirboyo ini, terpilih dua pemimpin PWNU baik Dewan Syuriah maupun Dewan Tanfidziyah NU Jatim periode 2018-2023.

Rais Syuriah PWNU Jatim akan kembali diemban oleh KH Anwar Mansur dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Sedangkan Ketua Tanfidziyah NU Jatim diemban oleh Dr. KH Marzuki Mustamar, dari Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Kota Malang.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs