Jumat, 22 November 2024

Jelang Lebaran, Polres Tanjung Perak Ringkus 60 Tersangka Kasus Judi hingga Narkoba

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Polres Tanjung Perak meringkus 60 tersangka kasus penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Semeru 2024 di Polres Tanjung Perak Surabaya, Senin (8/4/1024). Foto: Istimewa Polres Tanjung Perak meringkus 60 tersangka kasus penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Semeru 2024 di Polres Tanjung Perak Surabaya, Senin (8/4/1024). Foto: Istimewa

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 55 kasus penyakit masyarakat (Pekat) dengan 60 orang tersangka selama Operasi Pekat Semeru 2024 yang berlangsung mulai 19-30 Maret 2024.

“Dari 55 kasus yang diungkap diantaranya perjudian 29 kasus, penjualan miras 3 kasus, curanmor 7 kasus dan 16 kasus peredaran gelap narkoba,” kata Iptu Muhamad Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (8/4/2024).

Dalam kasus perjudian ada 29 orang yang diungkap dengan barang bukti tiga lembar deposit sembilan lembar permainan, 14 handphone berbagai merek, dan capture bukti transfer mobile banking.

“Kemudian permainan judi online slot pramatic dua lembar print out, permainan judi handphone dua lembar screenshot, permainan judi satu lembar screenshot deposit, permainan judi dua lembar screenshot mutasi rekening satu handphone. Mereka ini penjudi dan disangka dengan Pasal 303 KUHP,” tuturnya.

Sedangkan untuk kasus penjualan miras, ia menyebut, ada tiga orang yang berhasil diamankan dengan barang bukti 40 botol miras jenis arak, sepuluh botol cukrik dan lima botol arak beras.

Dalam kesempatan itu, AKP Khusen Kasat Narkoba menambahkan, bahwa kasus peredaran gelap narkoba yang ada 16 kasus dengan 17 orang tersangka, rinciannya yakni empat tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Selama operasi pekat semeru 2024, Satnarkoba Polres Tanjung Perak, juga berhasil mengungkap tiga target operasi yang berhasil diungkap pada 21 Maret di Kota Surabaya, dengan mengamankan narkotika jenis sabu 22,07 gram,” jelasnya.

Selain itu, tim kepolisian juga mengungkap narkotika jenis okerbaya dengan mengamankan barang bukti 1.020 butir pil LL, sabu 6,55 gram dan ganja 6,31 gram.

“Jadi, selama operasi Pekat berlangsung, total barang bukti yang kita amankan sabu 4,6 gram, narkotika ganja 6,55 gram, pil 4310 butir uang tunai 600 ribu,” ucapnya.

Ia menyatakan, bahwa operasi operasi Pekat tersebut juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan serta menjelang Idulfitri 1445 Hijriyah.

“Berdasarkan hasil ungkap selama operasi pekat berlangsung, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berhasil menyelamatkan 1.500 jiwa manusia penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (ris/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs