Dradjad Hari Wibowo Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) dan menuntut Benny Rhamdani Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Menteri Perdagangan yang juga Ketum PAN, dan masyarakat karena membuat gaduh di akhir bulan Ramadan. Apalagi, nama dia ada Rhamdani-nya.
Sebelumnya, polemik terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencuat ketika Benny Rhamdani Kepala BP2MI melakukan kunjungan kerja ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).
Kepada wartawan, Benny mengungkapkan kemarahannya atas temuan tumpukan barang kiriman pekerja migran Indonesia akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Bahkan, Benny menilai kalau Pemerintah, termasuk Mendag telah dholim karena menahan-nahan barang milik PMI tersebut.
Dradjad mengaku telah mendapatkan beberapa fakta terkait dengan apa yang disampaikan Benny tersebut.
Pertama, kata dia, Benny lah yang melakukan paparan mengenai pemberian fasilitas impor barang kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rapat terbatas kabinet 3 Agustus 2023.
“Ratas dipimpin oleh Jokowi Presiden. Ratas lalu memutuskan pemberian fasilitas impor sebanyak maksimal tiga kali dengan batas nilai maksimal USD 1500 per tahun takwim bagi PMI. PMI bebas mengirim barang sebagai individu, tanpa persyaratan sebagai importir. Perlu diketahui, barang kiriman dari luar negeri memang sejak dulu termasuk dalam definisi impor.,” ujar Dradjad dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2024).
Kedua, menurutnya, keputusan di atas lalu ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan barang kiriman PMI yang dihadiri oleh eselon 1 dan 2.
“Dari BP2MI hadir Sukarman, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika. Rapat tersebut memutuskan rincian jenis dan batas nilai barang kiriman, mulai dari pakaian jadi hingga elektronik dan mainan anak,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Dradjad, rincian yang diputuskan di atas kemudian dimasukkan dalam Lampiran III dari Permendag 36/2023 yang diteken Menteri Perdagangan sesuai tupoksinya.
Keempat, Benny tentu paham, yang berwenang memeriksa barang adalah aparat Bea Cukai, bukan aparat Kemendag.
“Pertanyaan saya, sejauh mana dia (Benny Rhamdani) sudah berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk mencari solusi agar pemeriksaan barang kiriman PMI bisa dilakukan dengan cepat? ” tanya Dradjad.
“Seandainya Benny menjaga etika sebagai pejabat pemerintah, seharusnya dia melakukan komunikasi dan koordinasi dulu antar K/L. Bukan langsung ribut melalui media,” imbuh Dradjad yang juga ekonom ini.
Karena pernyataan Benny menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan juga fitnah terhadap Mendag yang juga Ketum PAN, Dradjad menuntut kepada Benny bersikap ksatria meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Mendag dan masyarakat.(faz)