Jumat, 22 November 2024

Kemenhub Terbitkan Aturan Penanganan Kapal Angkut Kendaraan Elektrik

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Sebuah kapal hendak berlabuh di sebuah pelabuhan. Foto: Humas Kemenhub Ilustrasi - Sebuah kapal hendak berlabuh di sebuah pelabuhan. Foto: Humas Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan penanganan kapal angkut kendaraan elektrik agar pengangkutan dapat berjalan aman, lancar, tertib serta mencegah risiko dari hal yang tidak diinginkan.

“Aturan ini diterbitkan guna meningkatkan pengawasan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang memuat kendaraan elektrik di atas kapal,” kata Capt Antoni Arif Priadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dalam keterangan resmi yang dilansir Antara, Sabtu (6/4/2024).

Antoni menyampaikan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.

Dia juga menuturkan surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Menurut dia, terbitnya surat edaran itu dilatarbelakangi semakin meningkatnya jumlah kendaraan elektrik yang diangkut dengan menggunakan kapal yang memiliki risiko terjadinya kebakaran selama proses kegiatan pengapalan, serta untuk memastikan keselamatan kapal, muatan dan awak kapal.

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan para pemilik/operator kapal terhadap kapal yang akan memuat kendaraan elektrik di atas kapal” kata Antoni.

Lebih lanjut Antoni mengatakan berdasarkan surat edaran, penataan pemuatan kendaraan elektrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan designated stowage area dengan memperhatikan hal-hal penting, seperti memiliki jumlah luasan ruangan yang memadai.

“Jika memungkinkan diusahakan ditempatkan di tempat terbuka atau open on deck, memiliki ventilasi yang cukup, baik ventilasi alami maupun ventilasi mekanik dan/atau sistem pendingin ruangan yang cukup,” jelasnya.

Kemudian pada kapal yang memiliki pintu rampa, sebaiknya penempatan kendaraan elektrik sedekat mungkin dengan pintu rampa (ramp door), memiliki alat pendeteksi panas berupa Thermal Imaging Device (perangkat pencitraan termal) yang bisa dipantau secara sentral dan dipasang di atas kapal dan/atau alat pendeteksi suhu jinjing (portable heat detecting device).

Selanjutnya, kendaraan disimpan di tempat yang memiliki alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang bersumber dari baterai/kendaraan elektrik dengan jumlah yang memadai.

“Ruangan yang digunakan untuk pemuatan kendaraan listrik juga harus memiliki sistem drainase sebesar tidak kurang dari 125% dari kapasitas pompa sistem sprinkler dan memiliki jumlah selang pemadam yang cukup dan selalu terpantau CCTV” tegas Antoni.

Dirjen Kemenhub itu menegaskan aturan itu wajib dilaksanakan mengingat sifat kebakaran yang dihasilkan oleh kendaraan elektrik yaitu sangat cepat terbakar, memiliki suhu yang tinggi, sulit untuk dipadamkan dan mudah menyala kembali.

“Potensi risiko lain yang dapat dihasilkan adalah high voltage electric shock dan reaksi kimia yang dihasilkan oleh bahan baterai yang digunakan sehingga jenis pemadam kebakaran seperti CO2, foam powder, high pressure water mist akan memerlukan waktu yang lama untuk memadamkan,” ucapnya.

Dirjen Kemenhub juga meminta semua Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut agar melakukan pemeriksaan kapal yang memuat kendaraan elektrik dan memastikan bahwa kapal, pemilik/operator kapal melaksanakan upaya pencegahan kebakaran yang mungkin ditimbulkan dengan pengangkutan kendaraan elektrik.

Kemudian ia minta untuk menyesuaikan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dengan menambahkan prosedur penanganan pemuatan kendaraan elektrik di atas kapal, dan penanggulangan kebakaran yang bersumber dari baterai.

“Para pemilik/operator kapal harus melakukan familirisasi kepada awak kapal terhadap prosedur penanganan muatan kendaraan listrik serta mitigasi risiko, penempatan kendaraan elektrik sesuai dengan designated stowage area, serta memiliki awak kapal yang terlatih dalam pencegahan dan penanganan kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan listrik di atas kapal,” tegas Antoni.

Selain itu, para Kepala UPT juga diminta untuk melaksanakan sosialisasi kepada pemilik/operator kapal dan awak kapal atas potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengangkutan kendaraan elektrik di atas kapal.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal di terbitkannya yaitu tanggal 4 April 2024. Untuk itu, para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” tutur Dirjen Kemenhub. (ant/sya/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs