Jumat, 22 November 2024

Oknum Polisi Ditangkap Karena Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Siapkan Ankum

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi

Petinggi Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyiapkan tindakan “Ankum” terhadap seorang oknum anggotanya berinisial WHP, yang akhir pekan lalu diinformasikan tertangkap karena terlibat kasus narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba).

“Perkaranya ditangani oleh Polres Kota Besar atau Polrestabes Surabaya. Nanti dari kami, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pasti ada Ankum atau atasan yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan,” ujar AKP Sugiarti Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (30/7/2018).

WHP adalah anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang tergabung dalam Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria berusia 41 tahun itu ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya, di jajaran Polrestabes Surabaya, pada sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (27/7/2018) malam.

Dilansir Antara, dia disergap di Jalan Kalilom Surabaya saat berboncengan tiga dengan dua orang rekannya, masing-masing berinisial Dj dan MZA, setelah bertransaksi membeli paket hemat narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram seharga Rp150 ribu di Jalan Kunti Surabaya.

Oknum polisi WHP terancam Pasal 114 dan 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sugiharti mengatakan pihaknya memasrahkan proses hukum perkara ini kepada Polrestabes Surabaya. Namun dia menandaskan, di luar penyelidikan dan penyidikan yang saat ini masih sedang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tentunya juga memimiliki wewenang Ankum terhadap WHP.

Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1997, Sugiharti menjelaskan, Ankum diartikan sebagai atasan langsung di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang mempunyai wewenang terhadap salah satu oknum anggotanya itu untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ant/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs