Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024, yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang di momen libur Lebaran 1445 Hijriyah.
Kombes Pol Komarudin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim mengatakan, peraturan pembatasan itu mulai berlaku Jumat (5/4/2024) besok, pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada Selasa 16 April mendatang di jam yang sama.
“Mulai besok diberlakukan pembatasan tentang operasional angkutan barang, yang pertama angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian angkutan barang dengan kereta gandengan (truk gandeng), dan mobil barang yang digunakan untuk bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang, serta bahan bangunan,” ujar Kombes Pol Komarudin kepada Radio Suara Surabaya FM 1o0, Kamis (4/4/2024) malam.
Ruas jalan yang dibatasi untuk operasional kendaraan sumbu tiga lebih berlaku itu ada di ruas tol dan non tol. Untuk Jalan tol, di antaranya mulai Tol Ngawi, Kertosono, Mojokerto, Surabaya, Gempol, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Gresik, Pandaan, dan Malang
“Kemudian yang jalan non tol-nya Pandaan, Malang, Probolinggo, Lumajang, Madiun, Caruban, Jombang, Banyuwangi, dan Jember,” sambung Komarudin.
Sementara untuk kendaraan berat yang diperbolehkan melintas, kata dia, di antaranya yang membawa sembako, hewan ternak dan medis, dengan menyertakan surat jalan.
Dirlantas mengungkapkan, sosialisasi sudah diberikan jauh-jauh hari kepada para pelaku usaha dan asosiasi pengemudi, dengan harapan aktivitas masyarakat yang mudik tidak terganggu. Jika ketahuan ada yang melanggar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Dari evaluasi tahun lalu, pelanggaran terkait pembatasan angkutan barang marak terjadi karena banyak para pelaku usaha beralasan tidak mendapat informasi, hingga memaksakan untuk masuk ke ruas jalan yang jadi larangan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Komarudin juga membeberkan kalau Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim telah memiliki program/aplikasi Mahameru Quick Response.
Ada sebanyak 51 kendaraan patroli yang beroperasi, dengan 30 di antaranya ditempatkan di jalan tol sepanjang 441 kilometer mulai dari perbatasan Ngawi sampai dengan Probolinggo, untuk memantau mobilitas pemudik baik dari arah barat ke timur, maupun sebaliknya.
Kemudian ada sekitar 16.000 personel yang tersebar di 195 pos pengamanan, tujuh pos pelayanan, dan 14 pos terpadu untuk memantau aktivitas pergerakan lau lintas.
“Artinya jika ada aktivitas yang dilarang atau tidak, tentunya ini akan sangat mudah terpantau oleh personel di lapangan. Tentunya masyarakat juga bisa melaporkan manakala menemukan adanya hambatan-hambatan di jalan yang disebabkan oleh pelanggaran atas surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub,” ujarnya.
“Misalnya mungkin masyarakat mengalami kemacetan yang sumber salah satu faktor di antaranya adalah keberadaan ataupun mobilitas dari angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Biasanya mobil-mobil tronton besar yang masih beroperasi di jalan yang memang dilarang. masyarakat bisa memfoto, meng-capture, melaporkan, menginformasikan melalui Radio Suara Surabaya, sehingga petugas kami pun bisa cepat untuk ke lokasi atau mencarikan solusinya,” sambungnya.
Dengan sebaran personel dan titik-titik strategis yang dipetakan, Komarudin menargetkan laporan dari masyarakat bisa direspons 10-15 menit oleh petugas di lapangan.
“Salah satu target tolok ukur keberhasilan dari program ini sehingga harapan bisa mudah-mudahan 10-15 menit bisa langsung didatangkan oleh petugas,” jelasnya.
Terakhir, Dirlantas berpesan kepada masyarakat yang akan segera melaksanakan mudik lebaran, untuk menjaga kesehatan dan menyiapkan kondisi kendaraan sebaik-baiknya sebelum pulang ke kampung halaman.
“Harapan kami tentunya kita patuhi berbagai aturan lalu lintas dan ikuti petunjuk arah yang diberikan oleh petugas kami di lapangan. Jaga keselamatan, salam hormat kami untuk keluarga di rumah, selamat hari raya Idulfitri,” pungkasnya. (bil/ham)