Jumat, 22 November 2024

Gerindra Tolak Penghapusan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmad Muzani Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran usai menghadiri acara deklarasi dukungan warga Tegal di Jabodetabek di Gedung Joang '45, Jakarta, Minggu (10/12/2023). Foto: Antara

Ahmad Muzani Ketua Fraksi Gerindra DPR RI menolak kebijakan Nadiem Makarim Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menghapus Pramuka dari ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.

Menurutnya, kegiatan ekskul Pramuka justru harus digencarkan untuk membentuk karakter anak-anak Indonesia.

Kepanduan dalam Pramuka, lanjut Muzani, merupakan nilai-nilai penting untuk mendidik anak-anak Indonesia yang berkarakter Pancasila dan keindonesiaan.

Maka dari itu, Muzani meminta Nadiem membatalkan rencana tersebut. Sekjen DPP Partai Gerindra menilai, menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah merupakan kebijakan yang sangat keliru.

“Rencana menghapus ekskul Pramuka wajib di sekolah-sekolah justru akan mengkis pemahaman kebangsaan, cinta Tanah Air, dan Pancasila terhadap anak-anak kita di sekolah. Jadi, menurut saya keputusan untuk menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah sangat keliru,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).

Sebelumnya, Nadiem Makarim Mendikbudristek mencabut Pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan tersebut ditandatangani tanggal 25 Maret 2024, dan mulai berlaku tanggal 26 Maret 2024.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Tapi, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Sejalan dengan itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs