Sabtu, 23 November 2024

KPU Menunggu Revisi Nama Bacaleg DPR RI Mantan Koruptor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pintu buat partai politik, merevisi daftar bakal calon anggota legistatif (DPR RI), sampai pukul 23.59 WIB malam hari ini, Selasa (31/7/2018).

Selain untuk melengkapi berkas administratif, KPU juga menunggu sejumlah parpol, mengganti bakal calon Anggota DPR RI yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi.

Pantauan di Kantor KPU Pusat, sampai pukul 10.00 WIB, belum ada perwakilan parpol yang memberikan berkas revisi bakal calegnya.

Ilham Saputra Komisioner KPU mengatakan, pada tahap pendaftaran, diketahui ada lima orang bacaleg mantan koruptor yang diajukan beberapa parpol peserta Pemilu 2019.

Kelima orang bacaleg itu terdiri dari dua orang yang terdaftar di daerah pemilihan (dapil) Aceh II, seorang di dapil Bangka Belitung, seorang terdaftar di dapil Sulawesi Tenggara, dan satu orang di dapil Jawa Tengah VI.

Sebelumnya, KPU sudah memberikan status tidak memenuhi syarat kepada kelima bacaleg itu, dan mengembalikan kepada parpol yang mendaftarkannya.

Kalau sampai batas waktu yang ditentukan (malam hari ini), tidak ada nama pengganti kelima bacaleg itu, KPU tidak akan memroses menjadi caleg, dan daftar caleg dari parpol di dapil itu akan dikosongkan.

Beberapa mantan koruptor yang terdeteksi mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI antara lain Teuku Muhammad Nurlif Ketua DPD Golkar Aceh, Muhammad Iqbal Wibisono Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah, dan Wa Ode Nurhayati dari Partai Amanat Nasional.

Seperti diketahui, larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Aturan itu ditentang sejumlah mantan napi koruptor yang berniat nyaleg. Bahkan, ada beberapa yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs