Pelaku pembunuh YM (22) pegawai toko di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo pada Minggu (31/3/2024) malam telah diringkus polisi. Pelaku inisial PR (21) itu diamankan polisi saat dirinya melihat proses olah TKP di toko tersebut.
Kombes Polisi Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo, menyatakan, tersangka ditangkap saat polisi melakukan olah TKP. Saat itu PR mencoba berbaur dengan masyarakat sekitar melihat kegiatan olah TKP agar tidak dicurigai melakukan pembunuhan dan perampokan.
Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan hasil pengecekan CCTV toko itu pun tak membutuhkan waktu lama untuk meringkus pelaku. Apalagi polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian di kamar kosnya yang tak jauh dari lokasi TKP.
“Hasil wawancara PR di TKP bahwa dirinya mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp4.995.000, yang merupakan hasil pencurian,” kata Tobing waktu jumpa pers, Selasa (2/4/2024).
PR yang merupakan warga Desa Buduan, Kecamatan Subah, Kabupaten Situbondo itu mengakui motifnya melakukan pencurian dengan kekerasan karena terdesak masalah ekonomi di tengah perantauannya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku membutuhkan sejumlah uang untuk mudik saat lebaran Hari Raya Idulfitri mendatang ke kampung halamannya. Sedangkan ia baru saja diberhentikan dari pekerjaannya.
“Dirinya mengaku baru saja diberhentikan bekerja di sebuah hotel dan selanjutnya memerlukan uang untuk pulang kampung pada saat Hari Raya,” tutur Tobing.
Kemudian, untuk kronologi perampokannya. PR pada malam hari itu sedang berpura-pura membeli pulsa di toko tersebut. Namun ia sudah membawa pisau yang disimpan di balik bajunya untuk melakukan aksinya.
Setelah itu, PR langsung menghampiri korban yang sedang menjaga toko dan langsung menodongkan pisau tersebut. Korban pun lantas teriak karena ketakutan.
Karena korban teriak, tersangka menyergapnya dengan tangan kiri dan mencekik lehernya. Sedangkan tangan kanan pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan jilbab korban yang dipakai.
Selain itu PR juga menindih perut korban selama sekitar 10 menit hingga korban lemas. Setelah korban tak berdaya, pelaku menguras uang hasil penjualan toko dan merampas HP korban merek Oppo.
“Kemudian pelaku mengambil dua HP dan uang yang ada di kasir toko kemudian kembali ke kamar kostnya,” terangnya.
Sementara itu polisi menyebut penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul yang menutup hidung dan mulutnya hingga korban kehabisan napas.
“Hasil resume autopsi bahwa sebab kematian korban akibat kekerasan tumpul yang menutup lubang mulut dan hidung dari luar (smothering) sehingga mati lemas (afeksia),” jelas Kapolresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (wld/ipg)