Djoko Setijowarno pengamat transportasi, meminta pemerintah hendaknya mengarahkan pemudik yang menggunakan sepeda motor untuk menggunakan kapal laut demi keamanan.
Djoko yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan, mudik gratis menggunakan kapal laut sangat membantu warga pulang ke kampung halaman di tengah tarif pesawat terbang yang tinggi karena menggunakan tarif batas atas (TBA).
“Yang masih minim itu yang menggunakan kapal laut, kapasitasnya besar dan fasilitas yang diberikan cukup banyak, makan gratis, ada parsel,” katanya, Senin (1/4/32024), seperti dikutip Antara.
Selain itu, imbuh dia, penggunaan moda kapal laut juga bisa menjadi pilihan. Apalagi pemerintah tahun ini menggelar program mudik gratis dari pelabuhan-pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.
“Pemudik sepeda motor yang menggunakan kereta itu sebenarnya cukup banyak dan hampir 100 persen yang menggunakannya. Ini harus dikejar untuk yang laut. Kalau yang darat dan kereta api sudah tak masalah,” kata dia.
Djoko merujuk survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan mengemukakan potensi pergerakan nasional pada Lebaran 2024 mencapai 71,7 persen dari penduduk Indonesia atau 193,6 juta.
“Ini naik sekitar 56 persen dari angka potensi pergerakan di Lebaran tahun lalu. Pada 2023, potensi warga yang mudik masih 123,8 juta dan tahun 2022 masih di angka 85,5 juta,” ujar dia.
Djoko lalu merinci dari sekitar 193,6 juta pemudik ini, sebanyak 20,3 persen atau 39,32 juta akan menggunakan kereta api, sebanyak 19,37 persen atau 37,51 juta pemudik memilih bus, sedangkan 18,29 persen atau 35,42 juta pemudik mengendarai kendaraan pribadi.
Lalu, mereka yang akan menggunakan mobil sewaan mencapai 6,01 persen atau 11,64 juta.
Adapun pemudik yang menggunakan sepeda motor diperkirakan mencapai 16,07 persen atau 31,12 juta orang.
Djoko berpendapat pemerintah perlu lebih gencar lagi mengampanyekan para pengguna sepeda motor agar mengikuti program mudik massal. “Dengan demikian, tingkat kecelakaan bisa ditekan,” kata dia.
Dia mengingatkan penggunaan sepeda motor saat mudik rawan mengalami kecelakaan terlebih banyak dari mereka yang membawa istri dan anak saat bersepeda motor di masa mudik tahun lalu.
Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000 (pasal 292).
Oleh karena itu, menurut Djoko para pemudik dengan sepeda motor harus dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak. Begitu pula pemudik yang menggunakan truk atau mobil pikap.
“Sebab, meski diberi pelindung seperti terpal pada bagian atas, truk dan pikap hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan orang,” kata dia.
Hasil evaluasi Lebaran 2023 mencatat terdapat 5.894 kasus kecelakaan dengan 726 korban jiwa selama periode mudik. Merujuk data, sebanyak 76,87 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor. (ant/azw/ham)