Dalam rangka Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) mengajak lembaga penyiaran lokal melakukan transformasi digital.
“Era digital membawa disrupsi besar bagi industri penyiaran, mengubah cara masyarakat menonton, mendengarkan, dan mengonsumsi informasi. Hal ini mendorong perubahan pola konsumsi media, di mana masyarakat kini lebih memilih konten yang sesuai dengan minat dan preferensi mereka,” kata Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Ketua KPID Jatim dalam keterangan resminya, Senin (1/4/2024).
Yosua mengatakan, transformasi digital menuntut lembaga penyiaran untuk beradaptasi dan berinovasi.
Lembaga penyiaran perlu melakukan beberapa langkah untuk melakukan transformasi digital. Misalnya lembaga penyiaran mengembangkan konten multiplatform sebagai bentuk konvergensi media.
Lembaga penyiaran juga perlu mengadopsi teknologi baru seperti artificial intelligence (AI) dan big data untuk meningkatkan kualitas konten dan layanan.
“Lembaga penyiaran bisa membangun komunitas pendengar atau pemirsa dengan menjalin komunikasi dan interaksi yang lebih aktif dengan audiens event tatap muka atau melalui media sosial dan platform digital lainnya,” kata Yosua.
Namun transformasi digital di lembaga penyiaran Jatim menghadapi tantangan, terutama setelah pandemi Covid-19 maupun kebijakan penyiaran digital lewat Analog Switch Off (ASO).
Salah satunya, penurunan pendapatan iklan dan perubahan preferensi pemirsa menjadi tantangan utama yang dihadapi. ASO yang menjadwalkan penghentian siaran analog secara bertahap, kata Yosua, mendorong lembaga penyiaran untuk bermigrasi ke siaran digital.
Meski mengalami tantangan, Yosua melihat lembaga penyiaran Jatim tetap berperan dalam melakukan diseminasi pembangunan dan menjaga kondisivitas masyarakat.
Caranya dengan aktif menyiarkan informasi mengenai program pembangunan pemerintah dan edukasi kepada masyarakat.
Lembaga penyiaran memberikan informasi yang akurat berimbang dan fokus penyelesaian masalah tentang peristiwa penting di Jatim.
Untuk mendukung peran tersebut, Yosua menjelaskan KPID Jatim berperan sebagai lembaga pengawas dan pendamping lembaga penyiaran lokal.
KPID Jatim juga berperan sebagai pendamping bagi lembaga penyiaran dalam menghadapi transformasi digital.
KPID Jatim memberikan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran dalam menghadapi transformasi digital dan pengembangan konten multiplatform. (saf/ipg)