Jumat, 22 November 2024

KPU segera Menggelar Bimbingan Teknis Jelang Pilkada 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Idham Holik anggota KPU RI menyebut pihaknya bersiap untuk menyongsong pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Foto: KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah bersiap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Kami berencana dalam waktu dekat akan mengundang KPU provinsi, KIP Aceh, KPU kabupaten/kota, untuk kami berikan bimbingan teknis,” kata Idham Holik Anggota KPU RI.

Dilansir dari Antara, Minggu (31/3/2024) malam, Idham Holik meminta jajaran KPU Provinsi, KIP, dan KPU Kabupaten/Kota untuk segera mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Idham mengatakan, KPU RI akan memberikan arahan agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan efektif.

Selain itu, KPU RI sedang menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena 2024 adalah tahun penyelenggaraan pemilu serentak dan tahun pemilihan (pilkada) serentak nasional, maka kami memberikan arahan kepada KPU di daerah agar efektif dan efisien menjalankan tahapan di dua jenis pemilu ini,” katanya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan KPU sedang menjalankan tahapan Pilkada bagi calon perseorangan. Oleh karena itu, KPU terus melakukan sosialisasi kepada para tokoh yang berniat maju di pilkada.

“Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai. Dan kami juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan,” tegasnya.

“Bagi para tokoh yang sekiranya ingin menjadi bakal calon perseorangan, dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, ataupun kabupaten/kota se-Indonesia,” tutur Idham.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(ant/saf/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs