Sabtu, 23 November 2024

Ketua DPRD Jatim Bantah Pernah Jual Beli Aset dengan Mantan Bupati Nganjuk

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Abdul Halim Iskandar Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus gratifikasi dan TPPU Taufiqurrahman bekas Bupati Nganjuk, Selasa (31/7/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Taufiqurrahman bekas Bupati Nganjuk.

Hari ini, Selasa (31/7/2018), Penyidik KPK memeriksa Abdul Halim Iskandar Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.30 WIB, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terpantau keluar dari Ruang Pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sebelum meninggalkan Kantor KPK, Gus Halim mengaku menjawab sejumlah pertanyaan penyidik sebatas yang dia ketahui mengenai Taufiqurrahman.

Tapi, kakak kandung Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB itu membantah pernah melakukan transaksi jual beli aset dengan Bupati Nganjuk.

“Saya ditanya apa yang saya ketahui tentang Pak Taufiqurrahman. Saya ceritakan apa adanya, saya kenal waktu di Jombang sebagai sesama pengurus partai politik. Tapi, nggak ada pembelian aset (tanah) di Jombang dan Nganjuk,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Sekadar mengingatkan, Taufiqurrahman terjaring OTT KPK, Rabu (25/10/2017), di Jakarta, atas dugaan menerima suap promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2017, dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur.

Sesudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6/2018), Taufiqurrahman terbukti bersalah menerima suap, dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta.

Sebelumnya, dari hasil pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Tufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Taufiq diduga memindahkan, membelanjakan, menitipkan atau mengubah bentuk hasil gratifikasinya sepanjang tahun 2013 sampai 2017, dengan cara membeli sejumlah kendaraan dan tanah atas nama orang lain.

Dalam proses pengusutan, Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Taufiq. Di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, dan 1 unit mobil Smart Fortwo.

Kemudian, KPK juga menyita sebidang tanah seluas 12,6 hektare, di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (rid/bas/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs