Senin, 25 November 2024

Menhub Minta Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Berlebihan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (Menhub). Foto: Antara

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta ke seluruh operator penerbangan atau maskapai tidak menaikkan harga tiket berlebihan atau di atas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran.

“Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas,” kata Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (Menhub), dilansir Antara pada Jumat (29/3/2024).

Dia pun menegaskan pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.

Adapun batas atas harga tiket itu, adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.

“Dan tentu ada sanksi apabila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa bila puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Berdasarkan hal tersebut. Maka, pihaknya selaku regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.

Berdasarkan data potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional, lanjut dia, terdapat kurang lebih sekitar 193 juta penumpang penerbangan atau meningkat sebesar 50 persen.

Adapun untuk mengatasi terjadinya lonjakan penumpang itu. Kementerian Perhubungan memerintahkan agar petugas Bandara di area drop off ditambah guna menghindari antrean panjang.

Selain itu, sebagian besar counter check-in saat ini akan difungsikan hanya sebagai tempat untuk meletakkan bagasi.

“Mudik kali ini memang peningkatannya besar ada sekitar 193 juta yang akan mudik atau sebesar 50 persen. Oleh karenanya kita harus siap untuk menghadapi mudik Lebaran ini,” pungkasnya. (ant/ike/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs