Jumat, 22 November 2024

KPID Jatim Evaluasi Lembaga Penyiaran Berjaringan yang Tak Penuhi Kuota Siaran Lokal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi logo KPID Jawa Timur. Foto: Istimewa

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim), pada Kamis (28/3/2024), menyelenggarakan Evaluasi Program Siaran Lokal bagi lembaga penyiaran berjaringan.

Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil pantauan Tim Monitoring KPID Jatim dan juga temuan di aplikasi Sistem Siaran Jaringan (SSJ), terkait pelanggaran Lembaga Penyiaran Swasta Sistem Siaran Jaringan (LPS SSJ).

“Melalui kegiatan evaluasi hari ini, mari kita bersama-sama berdiskusi sampai pada titik kendala apa saja yang dihadapi oleh lembaga penyiaran berjaringan dan bagaimana solusi untuk mengatasi kendala tersebut,” kata Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Ketua KPID Jatim, dalam keterangan yang diterima.

Yosua menyampaikan kegiatan Evaluasi Program Siaran Lokal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban KPID Jawa Timur untuk memastikan ketaatan regulasi. Ia mengatakan, KPID Jatim adalah mitra bagi lembaga penyiaran, sehingga dapat lebih terbuka terkait keadaan yang sedang dihadapi.

Belasan lembaga penyiaran berjaringan hadir dalam evaluasi program siaran lokal, termasuk lembaga penyiaran televisi berjaringan se-Jatim.

KPID juga memberikan kesempatan bagi lembaga penyiaran televisi berjaringan di Jatim untuk memaparkan berkaitan dengan pola siar program siaran lokal, proses produksi program siaran lokal, jenis program siaran lokal, dan pelibatan sumber daya manusia lokal. Hal tersebut bertujuan untuk memetakan permasalahan yang dialami dan mencari solusi atas permasalahan itu.

Menanggapi paparan lembaga televisi itu, Sundari Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim menyampaikan, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 46 dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 68 disebutkan lembaga penyiaran televisi berjaringan wajib menyiarkan program siaran lokal minimal 10 persen atau minimal dua jam 24 menit untuk televisi jika bersiaran secara 24 jam.

Adapun penayangan program siaran lokal wajib ditayangkan dalam rentang waktu pukul 05.00 WIB – 22.00 WIB. LPS SSJ juga wajib menayangkan di jam prime time sebanyak 30 persen dari total kewajiban jam program siaran lokal. Prime time adalah waktu siaran dengan jumlah pemirsa terbanyak di jam-jam lain.

“Kami menemukan banyak lembaga penyiaran yang belum memenuhi kuota konten lokal. Adapun beberapa menayangkan konten lokal di jam hantu alias jam dini hari yang jarang ditonton orang. Hal ini perlu menjadi catatan kita bersama. Selain itu, pelibatan sumber daya lokal dalam memproduksi konten lokal juga perlu diperhatikan,” kata Sundari

Sementara Royin Fauziana Koordinator Bidang Kelembagaan mengatakan prime time di bulan Ramadan bergeser di jam buka dan sahur. Namun, ia melihat LPS SSJ menggeser program siaran lokal yang semula jam 2.00-4.00 pagi ke jam yang sepia penonton. Royin mengatakan pergeseran waktu tayang ini tidak strategis untuk menjangkau pemirsa Jatim.

“Program siaran lokal yang ditayangkan di jam hantu hanya dapat menjangkau sedikit penontonkarena di jam-jam tersebut hanya sedikit orang yang menonton televisi. Selain itu, lembaga penyiaran berjaringan juga harus bisa menciptakan konten lokal yang lebih bervariasi sehingga dapat menarik minta banyak penonton,” kata Royin.

Ahmad Afif Amrullah Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur menerangkan jumlah program siaran lokal yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran televisi berjaringan dapat diakses melalui aplikasi SSJ.

Afif mengatakan bahwa belum semua lembaga penyiaran televisi berjaringan yang terdaftar di aplikasi SSJ. “Masih ada 8 lembaga penyiaran televisi berjaringan di Jatim yang belum melakukan input data di aplikasi SSJ, silakan berkoordinasi dengan KPI Pusat secara langsung,” kata Afif.

Dian Ika Riani Wakil Ketua KPID Jatim turut menjelaskan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Monitoring KPID dibantu oleh peserta magang. Peserta magang merupakan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur.

Ia mengatakan banyak data yang di-input oleh lembaga penyiaran berjaringan di aplikasi SSJ ternyata tak sama dengan temuan Tim Monitoring KPID Jatim. “Ternyata program siaran lokal yang ditayangkan tak sebanyak data yang rekan lembaga penyiaran input ke aplikasi,” kata Dian Ika.

Terakhir, Romel Masykuri Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur mengatakan bahwa lembaga penyiaran harus memiiki semangat keberpihakan dalam pemenuhan kuota program siaran lokal.

“Perlu diperhatikan bahwa pembuatan konten lokal tidak hanya untuk kebutuhan regulasi tetapi perlu adanya semangat untuk mengangkat potensi lokal dan tenaga kerja penyiaran di Jawa Timur,” kata Romel.(bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs