DPR RI, siang hari ini, Kamis (28/3/2024), mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), menjadi undang-undang.
Pengambilan keputusan tingkat II itu berlangsung dalam forum Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Puan Maharani Ketua DPR RI.
“Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih,” ucap Puan sembari mengetok palu tanda pengesahan.
Dengan disahkannya regulasi tersebut, status Jakarta bukan lagi ibu kota negara.
Di Bagian Umum Draf RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal disebutkan, Jakarta tidak menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI lagi sesudah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang kemudian diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.
Ketentuan umum itu menyebutkan UU IKN memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Aturan itu berimbas pada perubahan status, kedudukan, dan fungsi Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Pasal 1 UU DKJ menyebutkan, Jakarta sebagai daerah khusus mempunyai kekhususan menyelenggarakan pemerintahanan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan hhusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Lalu, Pasal 51 UU DKJ menyebutkan Jakarta sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi bersama dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Sekadar informasi, RUU Provinsi DKJ merupakan usul inisiatif DPR. Dalam pembicaraan tingkat I, daftar inventarisasi masalahnya diajukan Pemerintah serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Pada rapat pleno Badan Legislasi DPR dengan agenda pengambilan keputusan tingkat pertama RUU DKJ, Senin (18/3/2024), delapan fraksi memberikan persetujuan.
Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyatakan setuju, dan Fraksi NasDem setuju dengan catatan.
Sedangkan Fraksi PKS tidak setuju. Alasannya, draf RUU tersebut dinilai masih butuh kajian lebih lanjut, dan DPR serta Pemerintah kurang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.
Kemudian, PKS menilai pembahasan RUU DKJ bermasalah karena tidak sesuai amanat UU Ibu Kota Negara (IKN). Seharusnya, perubahan status Jakarta sudah berlaku mulai 15 Februari 2024.(rid/ipg)