Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya membuka layanan konsultasi terkait legalitas UKM di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza, yang berlangsung di Balai Kota Surabaya sejak 25 hingga 31 Maret 2024.
Pitta Annisa pendamping UMKM Dinkopdag Kota Surabaya menjelaskan, tujuan dibukanya layanan ini supaya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Surabaya memiliki legalitas dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu syarat utama bagi UMKM.
“Untuk UMKM yang bergerak dalam bidang kuliner seperti makanan dan minuman, mereka juga harus mendaftarkan produknya ke halal. Selain itu, bagi UMKM yang memiliki merek, setiap produknya itu bisa didaftarkan ke kita,” ujar Pitta kepada surasurabaya.net, Rabu (27/3/2024).
Untuk rincian pelayanan konsultasi yang disediakan di stan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Surabaya meliputi koperasi, UMKM, halal, merek, tanda daftar gudang, surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol, Tera, E-pekan, sentra wisata kuliner, Surabaya Kriya Gallery, dan Waralaba.
“Selama tiga hari ini, sekitar 20 UMKM sudah berkunjung dan melakukan pendaftaran legalitas disini,” bebernya.
Syarat dan ketentuan pendaftaran NIB, lanjut dia, yakni membawa fotocopy KTP Surabaya. Begitu juga untuk syarat dan ketentuan pendaftaran Halal dan Merek UKM yakni, membawa fotocopy KTP Surabaya, NIB Skala Usaha Mikro dan Kartu Keluarga.
Kemudian untuk syarat dan ketentuan pendaftaran Tera/Tera Ulang yakni, memiliki NPWRD, lampiran persetujuan tipe (khusus tera), dan surat kuasa atau surat pernyataan (Tera/Tera Ulang di luar kantor). Selanjutnya, lakukan pendaftaran dan unggah persyaratan di https://sswalfa.surabaya.go.id.
Lebih lanjut, ia menambahkan terkait informasi tentang pendaftaran NIB, Halal dan lain sebagainya, warga Surabaya bisa mengunjungi instagram dinkopdag_surabaya, atau website https://dinkopdag.surabaya.go.id/. (ike/bil/faz)