Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (27/3/2024), mulai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Suhartoyo Ketua MK memimpin sidang bersama tujuh Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Mengawali sesi pertama dari dua sesi yang dijadwalkan hari ini, Anies Baswedan calon presiden nomor urut satu yang hadir di lokasi mendapat kesempatan membacakan permohonan gugatan sengketa Pemilu 2024.
“Sekarang situasi negara sedang dalam kondisi kritis, dan ada di persimpangan yang akan menentukan arah masa depan, antara melanjutkan perjalanan menuju kedewasaan negara demokrasi yang matang, atau masuk kembali ke dalam era sebelum reformasi,” ujarnya.
Dia menyebut, Pilpres 2024 tidak berlangsung dalam prinsip bebas, jujur dan adil.
Karena, diduga ada pelibatan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penyalahgunaan anggaran negara dalam program bantuan sosial (bansos).
Maka dari itu, Anies menegaskan Indonesia memerlukan pertimbangan mendalam dan keputusan yang bijaksana dari MK.
Lebih lanjut, Tim Hukum Anies-Muhaimin menyampaikan sejumlah tuntutan (petitum) kepada MK.
Antara lain, meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Kemudian, mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Lalu, kubu Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya, Tim Hukum Anies-Muhaimin meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Meminta MK memerintahkan Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang,” kata Bambang Widjojanto Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin.
Berikutnya, meminta MK memerintahkan Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
Selain itu, meminta MK memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.(rid/ipg)