Jumat, 22 November 2024

Apindo Jatim Tegaskan THR adalah Hak Karyawan dan Harus Dipenuhi Perusahaan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).

Fenomena pemutusan kontrak bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) jadi hal yang ‘biasa’ di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.

Ristiadi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyampaikan, proses PHK di pabrik tekstil masih terjadi tahun ini, lanjutan PHK yang dilakukan pabrik tekstil sejak tahun 2023 lalu.

Tapi di sisi lain ada juga PHK yang jadi tren tahunan, yakni PHK yang berlangsung setiap jelang Ramadan-Lebaran.

Ristiadi menyampaikan, masa kontraknya sengaja diatur habisnya sebelum puasa. Jadi PHK karena habis masa kontrak, bukan PHK dadakan tapi karena sudah di-skenario jadwalnya oleh manajemen perusahaan tiap tahun mau lebaran.

Biasanya karyawan yang di-PHK jelang Lebaran, dan akan direkrut kembali setelah Lebaran.

Sementara Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengambil langkah tegas dengan membentuk ‘Posko Pengaduan’.

Posko ini untuk menampung aduan para pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR sebagaimana mestinya.

Terkait fenomena itu, Hari Purnama Wakil Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim) menegtaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan. Oleh sebab itu, THR sudah harus dianggarkan oleh perusahaan sejak awal tahun.

“Sampai dengan saat ini semua masih dalam koridor hukum. Artinya, perusahaan memberikan THR sesuai dengan aturan, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016,” kata Hari dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (27/3/2024).

Menurut Hari, pemutusan kontrak bahkan PHK telah menjadi dinamika yang terjadi hampir tiap tahun. Hari menjelaskan bahwa perusahaan bisa dibagi dalam tiga tipe, yakni kecil, menengah, dan besar. Juga apakah perusahaan itu padat karya atau padat modal.

Hari menjelaskan, berdasarkan regulasi, jika seorang karyawan diputus kerja pada sebulan sebelum Lebaran, maka ia masih berhak mendapatkan THR. Namun mereka tidak mendapatkan THR jika diputus lebih dari sebulan sebelum Lebaran.

Hari menambahkan, karyawan yang habis kontrak sebelum Lebaran, tidak berhak mendapatkan THR. Akan tetapi, menurut Hari, jika hubungan kerja itu terus berlanjut dan terus berlanjut, harusnya sang pekerja tetap mendapatkan THR dari perusahaan.

Jika mengacu dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, menurut Hari, karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian THR bersifat proporsional. Jika telah bekerja lebih dari satu tahun, maka sang pekerja berhak mendapatkan THR minimal satu bulan upah atau gaji.

“Nah apakah dalam PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu.red) ada klausul seperti itu atau tidak? Jika sudah memenuhi unsur sesuai Permenaker, harusnya karyawan berhak mendapatkan THR,” jabarnya.

Lantas bagaimana jika ada perusahaan yang karena ada kesepakatan, akhirnya karyawan dirumahkan sebelum Lebaran, kemudian bekerja kembali setelah Lebaran, dan karyawan itu tidak mendapatkan THR dari perusahaan?

“Nah kembali lagi, kesepakatan yang bertentangan dengan undang-undang itu kan batal demi hukum. Artinya, selama status hubungan itu masih ada, maka wajib memberikan THR. Meskipun tertulis dalam PKWT dan ditandatangani sang karyawan, jika hal itu melanggar aturan, maka batal demi hukum. Kan syaratnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” jabarnya.

Terkait dengan anggota Apindo Jatim, Hari mengatakan jika hingga saat ini belum ada laporan tentang perusahaan yang tidak bisa membayar THR atau kurang dalam membayar THR.

“Kalau kami melihat dari beberapa laporan perusahaan yang ada saat ini, itu justru sudah banyak yang memberikan THR jauh jauh hari sebelumnya,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya selalu memberikan edukasi dan pemahaman kepada anggota untuk memenuhi hak karyawan.

Lantas bagaimana jika ada anggota Apindo Jatim yang mengalami kesulitan keuangan sehingga sulit untuk merealisasikan THR kepada karyawannya?

“Harus dipahami antara perusahaan dengan para karyawannya. Kami akan menyarankan untuk coba saling mengerti dan memahami. Jadi ada kesepakatan, apakah awalnya diberikan setengah dulu dan sisanya diberikan kemudian hari. Yang penting semua pihak harus bisa menerima demi kelangsungan hidup perusahaan dan kelangsungan hidup pekerjaan karyawan,” jabarnya.

“Sepanjang itu kesepakatan bersama, ada keterbukaan untuk kelangsungan hidup perusahaan dan karyawan ke masa depan, tidak ada masalah. Sebaiknya kesepakatan itu didaftarkan di pengadilan. Sehingga tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari,” sarannya. (saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs