Jumat, 22 November 2024

Selain ASN, Tenaga Penunjang Pemkot Surabaya Kembali Terima Gaji ke-13

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi - Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memberikan sambutan dalam Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza di Balai Kota Surabaya pada Senin (25/3/2024). Foto: Tim Pubdok Suara Surabaya

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga penunjang non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima gaji ke-13.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, tenaga penunjang itu petugas kebersihan, keamanan, dan sopir atau driver.

“Tenaga penunjang setiap bulan mendapat gaji Rp3,7 juta, tapi khusus tenaga penunjang ini juga mendapatkan gaji ke-13. Nah, jika gaji Rp3,7 juta per bulan ditambah dengan gaji ke-13, maka per bulannya menerima sekitar Rp4 juta. Karena itu saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga,” katanya lewat keterangan pers, Selasa (26/3/2024).

Sementara tenaga non penunjang, tidak mendapat gaji ke-13 karena honornya sudah di atas Rp4 juta tiap bulan.

Aturan itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

“Dalam aturan menteri, tenaga non-penunjang tidak dapat gaji ke-13. Jadi seperti non-ASN yang gajinya Rp4,3 juta tidak dapat lagi gaji ke-13. Ini bukanlah kebijakan dari wali kota, tapi ini merupakan kebijakan menteri,” jelasnya.

Sementara untuk ASN, akan mendapat gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya gaji ke-13.

“Untuk PNS dapat gaji ke-13 dan ke-14. Sedangkan PPPK dapat gaji ke-13. Gaji ke-14 ini adalah besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini sampean (anda) terima, diberikan kembali sesuai kekuatan pemerintah kota,” terangnya.

TPP yang diterima ASN Pemkot sebelumnya, lanjut Eri, rata-rata sekitar 25 persen. Namun, di tahun 2024, menjadi 75 persen. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs