Jumat, 22 November 2024

Jubir MK: Sampai Hari Ini Ada 277 Permohonan PHPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Barikade kawat berduri dan barrier beton masih terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019). Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Fajar Laksono Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, per hari ini, Senin (25/3/2024), tercatat ada 277 pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

Rinciannya, dua gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan capres nomor urut 1, dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md pasangan capres nomor urut 3.

Kemudian, 263 permohonan sengketa calon anggota DPR RI/DPRD, dan 12 permohonan sengketa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Ada 277 pengajuan permohonan, 263 di antaranya DPR/DPRD, dua pilpres dan 12 calon anggota DPD,” ujarnya di Jakarta.

Menurut Fajar, dari total 277 permohonan yang masuk, belum tentu semuanya akan ditangani Mahkamah Konstitusi.

Karena, pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap dalil yang diajukan para pemohon. Sehingga, diketahui permohonan yang  bisa dan tidak bisa disidangkan.

“Itu memang belum mencerminkan jumlah perkara. Setelah ini, kami akan telaah dulu permohonan yang ada. Sehingga, betul-betul jumlah perkara yang diregistrasi,” paparnya.

Lebih lanjut, Fajar menyebut MK juga memberikan waktu selama 3×24 jam kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, MK mulai melakukan registrasi hari ini. MK juga membuka pintu buat peserta pilpres yang mau mendaftar sebagai pihak terkait.

Merujuk Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi pihak terkait dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

“Hari ini dan besok adalah tahapan kalau ada capres jadi pihak terkait. Ini kan pemohonnya 01 dan 03, kemungkinan besar 02 yang akan jadi pihak terkait,” tegasnya.

Sekadar informasi, MK punya waktu menyidangkan sengketa Pilpres selama 14 hari kerja terhitung dari tanggal 25 Maret 2024, dan keputusannya akan dibacakan tanggal 22 April 2024.

Sementara itu, sengketa Pemilu Legislatif akan disidangkan MK selama 30 hari kerja mulai 23 April 2024, sampai 10 Juni 2024.

Sesudah prosesnya rampung, MK  wajib menyampaikan putusannya ke lembaga MPR RI, Presiden RI, KPU RI, pasangan calon presiden dan partai politik, atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs