Jumat, 22 November 2024

Menteri PPPA Sebut RUU KIA Atur Cuti Melahirkan Ibu Pekerja dan Cuti Ayah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA). Foto: KemenPPPA Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA). Foto: KemenPPPA

Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, mengatur tentang cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan cuti ayah.

“Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. Jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” katanya dilansir Antara, Senin (25/3/2024).

Berdasarkan RUU tersebut, bahwa setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan untuk bulan ke-4, serta 75 persen dari upah untuk bulan ke-5 dan bulan ke-6.

Selain itu, untuk cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melakukan persalinan adalah dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

“Sedangkan bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari,” kata Bintang Puspayoga.

Sementara itu, RUU ini dari awalnya bernama RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, telah berubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

“Rumusan ini disepakati dengan mempertimbangkan kohesivitas terhadap Batang Tubuh Rancangan Undang-undang,” ucap Bintang Puspayoga.

Bintang Puspayoga juga menyatakan bahwa RUU KIA juga tidak mendefinisikan anak. “Definisi anak mengikuti definisi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada seperti Undang-undang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengatakan yang didefinisikan dalam RUU ini ialah anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun.

Selain itu, RUU KIA ini juga melakukan penajaman substansi dengan tidak hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja dan ibu penyandang disabilitas, tapi juga ibu dengan kerentanan khusus.

“Antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, Ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa,” jelasnya. (ant/sya/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs