Jumat, 22 November 2024

Palestina Sebut 24 Anak Gaza Ditahan di Penjara Megiddo Israel

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Anak-anak duduk di belakang truk saat warga Palestina berangkat dari bagian utara Gaza untuk meninggalkan Jalur Gaza bagian tengah dan selatan pada 10 November 2023. Foto: Anadolu Ilustrasi. Anak-anak duduk di belakang truk saat warga Palestina berangkat dari bagian utara Gaza untuk meninggalkan Jalur Gaza bagian tengah dan selatan pada 10 November 2023. Foto: Anadolu

Komisi Urusan Tahanan dan Masyarakat Tahanan Palestina mengungkap sekitar 24 anak-anak Palestina dari Jalur Gaza ditahan oleh Israel di Penjara Megiddo.

“Sekitar 94 anak ditahan di penjara di Israel utara, termasuk 24 dari Gaza,” kata Komisi Urusan Tahanan dan Masyarakat Tahanan Palestina dilansir Antara, Senin (25/3/2024).

Menurut pernyataan itu, pihak berwenang Israel menahan sekitar 200 anak Palestina, termasuk lebih dari 40 anak yang ditahan tanpa kasus hukum atau tanpa diadili berdasarkan kebijakan penahanan administratif Israel yang terkenal kejam.

“Otoritas penjara (Israel) terus menerapkan tindakan hukuman terhadap tahanan anak-anak dengan perlakuan serupa dengan yang dilakukan terhadap tahanan dewasa sejak 7 Oktober,” kata pernyataan itu.

Sementara, pernyataan dari pihak komisi Palestina itu juga menyebutkan bahwa anak-anak yang ditahan di penjara-penjara Israel dilarang mendapatkan kunjungan keluarga.

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melakukan serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.

Hingga lebih dari 32.200 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 74.500 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Tidak hanya itu, serangan Israel juga telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Lebih lanjut, Israel digugat di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (ant/sya/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs