Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.
“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” kata Luhut, seperti yang dilaporkan Antara, Senin (25/3/2024).
Pada kesempatan tersebut, Menko Luhut meminta konfirmasi ke Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah.
Sementara itu, konfirmasi yang Luhut peroleh dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihak kejaksaan sudah membuat legal opinion (LO/pendapat hukum) yang bertujuan untuk mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Luhut juga menerima informasi bahwa klaim yang tidak terakomodasi adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.
“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbing lah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” katanya.
Sebagai informasi, perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
“Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miliar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional,” ucap Isy Karim Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. (ant/sya/saf/faz)