Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (19/3/2024) menerbitkan surat edaran terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, meliputi besaran THR hingga waktu pembayarannya
Rencananya kalau dapat THR, mau buat apa nih?
#Suarasurabaya #THR #HariRaya #IdulFitri #Kemnaker #Lebaran #InfografiSS