Jumat, 22 November 2024

Dishub Surabaya Mulai Dirikan Posko Aduan Parkir Ramadan-Lebaran

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kiri-kanan: Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya dan Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Kamis (1/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net Kiri-kanan: Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya dan Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Kamis (1/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mulai mendirikan Posko Layanan Lalu Lintas dan Pengaduan Parkir bertahap sejak Kamis (21/3/2024).

Tundjung Iswandaru Kepala Dishub Kota Surabaya menyebut, posko ini tindak lanjut pemetaan titik rawan pelanggaran parkir.

“Karena itu kita mendirikan posko pengaduan di sana, mungkin itu lebih efektif. Artinya, kalau ada petugas (Dishub) yang mengawasi di lapangan, mungkin agak sungkan (Juru Parkir) itu,” kata Tundjung, Sabtu (23/3/2024).

Sekaligus mengantisipasi pelanggaran parkir yang memanfaatkan peningkatan kunjungan ke mal atau tempat wisata seperti kawasan religi Sunan Ampel.

“Memang biasanya yang rawan menjelang lebaran,” ujarnya.

Tundjung memastikan, akan menindaklanjuti setiap aduan warga yang masuk.

“Untuk sanksi yang diberikan (kepada Jukir) sesuai dengan aturan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencopotan. (Sanksi) itupun kita juga tembusi (sampaikan) ke paguyuban agar tahu,” jelasnya.

Sementara Affan Abdillah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya menerangkan, posko pengaduan parkir didirikan secara bertahap di lima lokasi. Tiga lokasi yang sudah terpasang yakni Jalan Nyamplungan, Jalan Tunjungan dan Jalan KH Mas Mansyur.

“Untuk posko (Jalan) Kranggan insyaallah minggu depan. Sedangkan posko di KBS (Kebun Binatang Surabaya), insyaallah H-7 lebaran,” kata Affan.

Posko akan melayani masyarakat mulai pukul 06.00-22.00 WIB.

“Masyarakat bisa melaporkan pengaduan atau saran kepada petugas yang berjaga di sana,” ujar dia.

Ia minta, masyarakat menyertakan dokumentasi dan detail informasi yang jelas saat melapor.

“Laporan yang disampaikan bisa terkait kemacetan lalu lintas, pelanggaran parkir atau juru parkir Tepi Jalan Umum, gangguan traffic light, gangguan PJU dan lain sebagainya,” jelas Affan.

Selain melalui posko pengaduan parkir, lanjutnya, masyarakat juga bisa memanfaatkan beberapa kanal, Command Center 112, aplikasi WargaKu, Instagram resmi Dishub Surabaya hingga Whatsapp Hotline di Nomor 081802626112. (lta/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs