Satpol PP Kota Surabaya masih menemukan adanya satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) menjual minuman beralkohol saat momen Ramadan.
“Kami temukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” kata Muhammad Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya dilansir Antara pada Sabtu (23/3/2024).
Lantaran melanggar ketentuan, maka petugas menindak pengelola dengan melakukan pemasangan stiker penyegelan.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti satu kantong plastik berisi minuman beralkohol serta gelas sisa milik pengunjung.
Temuan pelanggaran itu berasal dari hasil peninjauan di sembilan lokasi RHU pada Jumat (22/3/2024) malam. Sedangkan delapan tempat lainnya sudah mematuhi aturan Ramadan atau tidak beroperasi.
Regulasi penghentian operasional RHU tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, tertulis setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan, malam Lebaran, hingga pada Lebaran.
Fikser menyebut pihaknya terus mengawasi seluruh lokasi RHU selama bulan Ramadan untuk menjaga keadaan tetap aman.
“Kami terus patroli bersama dinas-dinas terkait. Kami lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan,” pungkasnya. (ant/ike/saf/iss)