Jumat, 22 November 2024

Legislator Minta Kemenhub Beri Sanksi Berat kepada Pengguna Klakson Telolet

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Toriq Hidayat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS. Foto : istimewa

Toriq Hidayat Anggota Komisi V DPR RI mengungkapkan belasungkawa dan keprihatinan terhadap kejadian tragis di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Kecelakaan yang melibatkan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.

“Kami ikut berduka cita atas musibah bus yang menabrak seorang warga di pelabuhan merak pada hari minggu (17/3/2024) Kemarin. Semoga keluarga korban diberikan kesabaran dan ketabahan. Dan berharap kejadian ini tak terulang kembali. Karenanya Kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait,” tutur Toriq dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

Menurut Politisi asal PKS ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada tahun 2022 menyatakan klakson telolet berbahaya dan telah menjadi penyebab banyak kecelakaan.

Penggunaan perangkat ini berpotensi mengurangi pasokan udara dan membuat fungsi rem kurang optimal.

“KNKT merekomendasikan kepada Kementerian perhubungan (Kemenhub) agar melarang kendaraan besar menggunakan klakson yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem. Karena dapat menyebabkan kinerja rem kurang efektif,” ujar Toriq.

Dia menambahkan bahwa aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

“Kemenhub selaku penanggungjawab tidak boleh sekedar memberi imbauan. Harus meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan. Menindak keras operator yang melanggar ketentuan. Dengan menghentikan izin operasional mereka. Karena sanksi denda setengah juta rupiah tidak membuat jera,” tutup Toriq.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs