Jumat, 22 November 2024

KPK Agendakan Pemeriksaan Sahroni Bendahara NasDem dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (22/3/2024), menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Sahroni Bendahara Umum DPP Partai NasDem, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo adalah politikus Partai NasDem bekas Menteri Pertanian yang sekarang berstatus terdakwa kasus korupsi.

Ali Fikri Juru Bicara KPK bidang Penindakan dan Kelembagaan mengatakan, pemeriksaan Sahroni terjadwal pukul 10.00 WIB, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Sesuai surat panggilan pemeriksaan sebelumnya, saksi terjadwal pukul 10 pagi,” ujarnya di Jakarta.

Dia menjelaskan, Penyidik KPK sebetulnya memanggil Sahroni untuk memberikan keterangan hari Jumat (8/3/2024). Tapi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu tidak bisa hadir dengan alasan sedang di luar kota.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebanyak Rp44,5 miliar dari tahun 2020 sampai 2023 terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dalam persidangan, Rabu (28/2/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Masmudi Jaksa KPK menyebut Syahrul Yasin Limpo mengalirkan uang Rp40,1 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian, ke Sekretariat Jenderal Partai NasDem.

Sekadar informasi, perkara pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo sekarang sudah tahap persidangan. Sedangkan kasus dugaan pencucian uang masih proses penyidikan di KPK.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs