Sabtu, 23 November 2024

Penyelundupan Tiga Truk Miras Digagalkan, Puluhan Juta Rokok Dimusnahkan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Pemusnahan 16,8 juta rokok ilegal dilakukan dengan cara dihancurkan, menggunakan alat penghancur yang telah disediakan di dermaga PT Terminal Peti Kemas, Kamis (2/8/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 truk kontainer berisi 50.664 botol minuman keras asal Singapura dan 16,8 juta batang rokok ilegal di Surabaya. Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan puluhan juta barang ilegal itu diangkut dari Singapura pada 24 Juni 2018, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Perak melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Namun aksi penyelundupan ribuan miras ke dalam tiga truk kontainer itu terungkap, kata dia, berkat hasil kerja sama antara pihaknya dengan Bea Cukai Singapura. Sehingga, pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Barang ilegal tersebut diketahui diimpor oleh importir PT. Golden Indah Pratama. Untuk mengelabui petugas, importir menyamarkan isi kontainer sebagai benang poliester sebanyak 780 packages. Pengimpor juga memanfaatkan jalur hijau yang diketahui minim pemeriksaan. Yakni, dari Singapura menuju Pelabuhan Tanjung Priok lalu ke Tanjung Perak.

“Rencananya puluhan ribu miras itu akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Karena kerja sama yang baik, Bea Cukai Singapura memberikan informasi kepada kami bahwa ada upaya penyelundupan miras. Dari situlah, memberikan kemampuan pada petugas untuk melakukan targeting dan melakukan penindakan,” kata Heru saat menggelar konferensi pers di PT Terminal Peti Kemas, Kamis (2/8/2018).

Saat dilakukan pemeriksaan fisik, lanjutnya, petugas menemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol miras berbagai jenis dan merk asal Singapura. Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Bea dan Cukai.

“Kami sudah lakukan targeting terhadap tiga kontainer itu. Setelah kami periksa, ternyata isi konteiner tidak sesuai dengan nama barang pada surat keterangan kepabeanan,” jelas Heru.

Heru menambahkan, total barang ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp27 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar. Terdiri dari bea masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPh Rp 5,1 miliar, dan cukai Rp 5,4 miliar.

“Sudah dilakukan penyegelan atas barang-barang tersebut, karena terbukti telah melakukan pelanggaran. Dimana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan,” tambahnya.

Selain miras, lanjut, pihaknya juga melakukan penertiban yang cukup tinggi terhadap rokok ilegal. Sebanyak 16,8 juta rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan, menggunakan alat penghancur. Pemusnahan rokok ilegal itu, juga dipimpin langsung oleh Sri Mulyani Menteri Keuangan dan beberapa pejabat lainnya, di PT Terminal Peti Kemas. Heru mengungkapkan, rencananya sebagian barang ilegal itu juga akan dimusnahkan di Sidoarjo dan Pasuruan.

Sementara untuk jumlah peredaran rokok ilegal di Indonesia, kata Heru, menurun dratis. Dari 12,14 persen pada tahun 2016, sedangkan pada tahun 2017 sekitar 7,4 persen. Dengan potensi yang bisa diselamatkan selama periode tersebut, mencapai Rp1,5 triliun.

Meski menurun, lanjut dia, pihaknya akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan menurunkan peredaran rokok ilegal. Selain untuk menyelamatkan masyarakat dari barang ilegal, keuangan negara juga dinilai akan terselamatkan.

“Saya targetkan tahun ini turun. Meski sulit, tapi kita harus tetap semangat menjaga negara kita,” ujarnya. (ang/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs