Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon presiden nomor urut 1, akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Eva Sundari Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin mengatakan, rencananya pendaftaran gugatan akan dilakukan pagi hari ini, Kamis (21/3/2024).
Kubu Anies-Muhaimin menggugat karena keberatan dengan hasil pilpres yang tadi malam, Rabu (20/3/2024), ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebelumnya, lewat rekaman video, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan niatnya untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Menurut pasangan capres yang diusung gabungan partai politik Koalisi Perubahan terdiri dari Partai NasDem, PKB, PKS dan Partai Ummat, ada banyak permasalahan dan kejanggalan dalam proses pilpres.
Berbekal bukti-bukti yang dikumpulkan Timnas AMIN, Anies-Muhaimin berharap Hakim Konstitusi bisa memberikan keputusan yang adil.
“Kami yakin Insyaallah mereka akan bisa menjalankan apa yang menjadi harapan kita semua mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika menjaga kedamaian, dan persatuan kita dukung langkah hukum,” ucap Anies.
Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.
Rekapitulasi itu meliputi semua jenis pemilu, baik pemilihan presiden dan pemilihan calon anggota legislatif, dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, dan 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dengan perolehan 96,2 juta suara, dari total 164,2 juta suara sah.
Lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ada di urutan kedua dengan 40,9 juta suara.
Sementara, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meraih 27 juta suara ada di posisi ketiga.
Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 bisa digunakan sebagai objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh para peserta pemilu yang merasa tidak puas, ke MK.
Merujuk Pasal 74 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sengketa pemilu cuma bisa diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3×24 jam sejak KPU RI mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.(rid/ipg)