Sabtu, 23 November 2024

Tekan Peredaran Barang Ilegal, Menkeu Minta Bea Cukai Kuatkan Sinergi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Sri Mulyani Menteri Keuangan di PT Terminal Peti Kemas, Kamis (2/8/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Upaya Bea Cukai dalam menggagalkan penyeludupan 3 truk kontainer berisi 50.664 botol miras dan 16,8 juta batang rokok ilegal, mendapatkan apresiasi dari Sri Mulyani Menteri Keuangan. Menurutnya, itu salah satu upaya dari pemerintah untuk menciptakan kondisi ekonomi yang sehat dan kondusif, termasuk menekan seminimal mungkin praktik penyeludupan impor dan peredaran barang ilegal.

Kondisi tersebut, kata Sri, tentu akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain dapat meningkatkan penerimaan negara, juga akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan bersama Bea Cukai telah memantapkan diri lewat satu program yaitu Penertiban Impor Beresiko Tinggi (PIBT), yang bersinergi dengan beberapa instansi, seperti Polri, TNI, Kejaksaan, KPK, PPATK, Kementerian Perdagangan dan Pemda, untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah aksi penyelundupan barang ilegal.

Dengan sinergi bersama berbagai instansi itulah, Sri Mulyani berharap semua celah atau upaya penyelundupan dan pengedaran barang ilegal di wilayah Indonesia dapat ditutup secara efektif.

“Pencegahan dan penindakan untuk menjaga perekonomian masyarakat. Bea Cukai tidak mungkin melakukan tugasnya tanpa dukungan. Kerja sama ini sangat efektif terbukti dengan melejitnya jumlah kasus penyelundupan yang diungkap baik di wilayah perbatasan laut, darat dan udara. Contohnya semester I ini telah dilakukan penggagalan penyelundupan narkoba 4 ton hampir 2 kali lipat dari tangkapan tahun lalu,” kata Sri Mulyani, saat konferensi pers di PT Terminal Peti Kemas, Kamis (2/8/2018).

Selain PIBT, lanjutnya, sinergi lainnya dengan berbagai instansi, juga terbentuk lewat program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dengan target barang kena cukai ilegal termasuk rokok. Menurut hasil survey Universitas Gajah Mada (UGM), dari upaya penertiban Bea Cukai yang didukung berbagai pihak, peredaran rokok ilegal terpantau menurun.

Pada tahun 2016, sebanyak 12,14 persen, turun menjadi 7,04 persen pada 2017, sehingga potensi Cukai yang berhasil diselamatkan selama periode tersebut mencapai Rp1,5 triliun. Artinya dengan terus bisa menekan peredaran rokok ilegal, tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman beredarnya barang-barang kena cukai ilegal, tapi juga menyelamatkan keuangan negara.

Sri Mulyani berharap pihak Bea Cukai untuk tahun ini, bisa memasang target peredaran rokok ilegal di Indonesia di bawah 4 persen.

“Hingga bulan Juli 2018 Bea Cukai Jawa Timur telah menindak rokok ilegal sebanyak 30 juta batang. Saya minta, tahun ini bisa turun di bawah 4 persen. Itu memang sulit, tapi yang sulit itu biasanya bisa dicapai,” tuturnya. (ang/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs