Jumat, 22 November 2024

Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Porsche Tabrak Livina di Tol Kejapanan-Sidoarjo

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mobil Grand Livina nopol L 1496 ACY yang terparkir di Mapolresta Sidoarjo nampak remuk di bagian belakang setelah ditabrak mobil Porsche di Tol Sidoarjo, Rabu (20/3/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Proses penyelidikan kasus kecelakaan mobil Porsche 91 Carrera S nopol B 333 LKA yang menabrak Grand Livina nopol L 1496 ACY di Tol Kejapanan-Sidoarjo terus berlanjut.

AKP Ony Purnomo Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka setelah pihaknya menyelesaikan semua pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

“Sementara untuk status masih saksi, tapi tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka,” kata Ony ditemui di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (20/3/2024).

Ony menyebut, pihaknya harus memenuhi semua prosedur penyelidikan untuk menetapkan tersangka. Namun, ia menegaskan kalau penyidik sudah mendapat gambaran jelas mengenai kronologi peristiwa dan konstruksi kasus ini, setelah melakukan pemeriksaan.

“Karena sudah jelas kronologinya, hanya prosedur saja kita tetapkan tersangka, terus kita gelar. Kita masih butuh pemeriksaan, karena untuk melengkapi penyelidikan kami,” ujar Ony.

Pada pemeriksaan saksi hari ini, penyidik memanggil pihak saksi korban. Yakni Rudy Andrianto pengendara Grand Livina, serta sejumlah rekan Nissan Katama Angkasa pengemudi Porsche.

Pantauan suarasurabaya.net, para saksi dilakukan pemeriksaan di Gedung Satlantas Polresta Sidoarjo sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Tapi, para saksi yang diperiksa enggan memberikan keterangan waktu ditemui awak media.

“Kami sampaikan hari ini memanggil saksi korban, yaitu pengendara mobil livina yang sudah kami periksa dan saksi lain dari rekan-rekan rombongan mobil Porsche hijau itu,” katanya.

Selama proses pemeriksaan yang sudah berjalan sejak, Senin (18/3/2024) kemarin, tersiar kabar bahwa pihak keluarga pengemudi Porsche berniat menyelesaikan kasus ini secara damai dengan pihak korban.

Upaya damai itu dengan membiayai seluruh pengobatan di rumah sakit dan mengganti mobil Grand Livina korban tahun 2014 yang rusak parah di bagian belakang dengan Grand Livina keluaran 2018.

Menanggapi hal ini, Ony menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan peraturan kecelakaan lalu lintas. “Tetap kita proses hukum tetap sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai dengan peraturan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

“Mana kala nanti ada permohonan para pihak nanti kita sampaikan ke para pimpinan kita clear kan dahulu,” imbuh Ony.

Kata Ony, proses hukum peristiwa tabrakan di Tol Kejapanan-Sidoarjo KM kilometer 768.400/B ini tidak bisa berhenti begitu saja, meskipun ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kita enggak bisa (memberhentikan) kasus ini nanti, katakanlah ada unsur selesai dengan kekeluargaan dan langsung berhenti, tetap enggak. Tetap kita akan lengkapi berkas perkara, akan kita kirim SPDP ke kejaksaan,” jelasnya.

Meskipun akan ada permohonan restorative justice dari kedua pihak, polisi akan tetap mewadahinya. Namun keberlanjutan proses hukum tergantung hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Kita sesuai dengan aturan saja, tapi kalau ada permohonan (restorative justice) kita sampaikan, berkas kita jadi, kita sajikan ke pimpinan, kita keluarkan, kalau disetujui tergantung hasil gelar,” tuturnya.

Ony juga mengatakan, bahwa sampai sekarang pihak keluarga korban ada yang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, yakni Ani Trihandayani istri Rudi. Trihandayani mengalami luka berat di bagian leher.

“Karena menyangkut kerugian korban jiwa luka, mudah-mudahan hasilnya baik dari rumah sakit, karena istri pengendara livina masih butuh observasi dan pemeriksaan lebih dalam biar tidak ada keluhan atau kendala di kemudian hari,” ujar Ony.

Diberitakan sebelumnya, Mobil Porsche yang dikendarai Nissan Katama Angkasa asal Dukuh Pakis, Surabaya menabrak Nissan Grand Livina yang dikemudikan Rudy Andrianto bersama keluarganya, warga Pondok Wage Indah, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Awalnya Grand Livina yang dikemudikan Rudy Andrianto melaju dari Kejapanan mengarah ke Sidoarjo, di lajur kanan dan arus lalu lintas landai lancar. Namun sesampainya di kilometer 768.400/B, ditabrak oleh kendaraan Porsche yang berjalan searah dari belakang. Sehingga terjadi laka lantas tabrak belakang.

Akibat kejadian itu, bagian belakang mobil Grand Livina rusak parah. Sedangkan Porsche mengalami kerusakan di bagian kap mobil. (wld/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs