Sabtu, 23 November 2024

Gubernur Jatim Usulkan PPH Badan Masuk Daerah

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Soekarwo saat menghadiri sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), di Kantor Wapres di Jakarta, Kamis (2/8/2018). Foto: Istimewa

Soekarwo Gubernur Jatim meminta kepada pemerintah pusat untuk dapat memberikan kepada pemerintah daerah dana hasil pajak yang dihimpun dari Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha. Ini dimaksudkan untuk menjaga ekonomi di Jatim, tetap tumbuh.

Hal itu disampaikan Soekarwo usai menghadiri sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) bersama Jusuf Kalla Wakil Presiden di Kantor Wapres di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Menurutnya, selama ini pajak badan yang dibebankan membuat daerah tidak bisa optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sebab, banyak produk-produk usaha di daerah, tapi untuk pembayaran pajaknya dilakukan ke kantor pusat di Jakarta.

“Ini kan tidak adil. Daerah kami yang terlibat dalam proses usaha harus terdampak pada lingkungan dan arus ekonomi. Sementara, pajak di kirim ke kantor pusat yang ada di Jakarta,” kata Soekarwo di Jakarta, berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (2/8/2018).

Terkait Dana Alokasi Umum (DAU), dia berharap agar terdapat kesamaan dalam pengalokasian dana dari pemerintah pusat kepada daerah. Meskipun, terdapat beberapa daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota di Indonesia tidak memberikan pendapatan atau hasil bagi negara.

Tak hanya itu, lanjut dia, DAU dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah yang memiliki kekhususan seperti luas wilayah cukup besar, jumlah penduduk, daerah kepulauan dan kelautan bisa menjadi variable utama dalam memberikan tambahan dana yang berbeda.

Oleh karena itu, Wapres yang juga sebagai Dewan Pertimbangan Daerah memerintahkan kepada daerah agar segera menyusun anggaran terencana sehingga bisa diterima oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, pada pertemuan yang dipimpin oleh Wapres dan berlangsung terbatas itu, batas minimum segera ditentukan.

“Jadi, anggaran yang diberikan kepada daerah harus terdapat batas minimum anggarannya hingga berapa. Jangan sampai ditengah jalan terdapat anggaran yang lebih kemudian ditambah, tapi yang kurang dikurangi akibat pendapatan negara yang tidak memenuhi,” ungkapnya.

Sementara itu, Jusuf Kalla Wakil Presiden menjelaskan bahwa sidang yang dilakukan hari ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah baik itu provinsi, kabupaten atau kota untuk memberikan kesempatan dalam menyampaikan ide dan gagasan terhadap setiap permasalahan yang ada.

Terutama pada penggunaan DAU, DAK dan DBH. Ia meminta, agar daerah segera menyusun DAU secara konkrit agar hasilnya bisa langsung berdampak terhadap daerah. Sementara, pemerintah daerah harus memahami dana pengeluaran dan perimbangan, baik itu definisi, formulasinya seperti apa.

“Sidang ini kami ingin mendengar aspirasi daerah terkait DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil yang ada. Kemudian dijadikan rumusan dalam menyusun anggaran pada APBN mendatang,” tegasnya. (ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs