Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Ingatkan TikTok untuk Segera Patuhi Aturan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Aplikasi Tokopedia dan TikTok. Foto: Ika suarasurabaya.net Ilustrasi. Aplikasi Tokopedia dan TikTok. Foto: Ika suarasurabaya.net

Pemerintah melalui Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM mengingatkan TikTok segera mematuhi aturan. Hal ini menyusul proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang saat ini masih berjalan.

“Segera, lah, TikTok mematuhi aturan,” kata Teten dilansir Antara pada Selasa (19/3/2024) tengah malam.

Teten juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

“Jadi jangan sampai antara TikTok dan Tokopedia nanti terhubung langsung,” tegasnya.

Teten sebelumnya menyatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia. Mereka belum juga melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosial dan platform e-commerce mereka atau TikTok Shop.

TikTok juga disebut masih melakukan transaksi melalui platform media sosialnya.

Untuk mematuhi peraturan di Indonesia, pada 12 Desember 2023, TikTok pun menggandeng Tokopedia dan melakukan penggabungan operasi TikTok Shop dan Tokopedia sehingga TikTok Shop akan diintegrasikan ke dalam platform Tokopedia.

Kementerian Perdagangan pada 14 Maret lalu mengatakan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.

TikTok diberi waktu untuk menyelesaikan migrasi kurang lebih tiga hingga empat bulan sejak bergabung dengan Tokopedia. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs