Jumat, 22 November 2024

Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Pengemudi Ojek Online dan Kurir Logistik

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pengemudi transportasi online. Foto: Reuters

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Pemberian THR kepada para pekerja ojol dan kurir logistik mengacu kepada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” kata Indah Anggoro Putri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) dilansir Antara pada Selasa (19/3/2024).

Putri mengatakan, pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR. Sebab, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Terkait SE THR Keagamaan 2024, ia menambahkan Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” ujarnya.

Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai surat edaran (SE) Menaker.

Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha, jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantisipasi. “Kita tetap optimistis, insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu,” harap Putri. (ant/azw/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs