Jumat, 22 November 2024

Menaker Terbitkan Surat Edaran sebagai Acuan Pembayaran THR Idulfitri 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan. Foto: Kemnaker Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan. Foto: Kemnaker

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), hari ini, Senin (18/3/2024), mengumumkan terbitnya aturan tentang kewajiban pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.

Aturan itu berupa Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran Menaker tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, untuk disampaikan kepada Bupati/ Wali Kota di wilayah masing-masing.

Dalam keterangan pers, sore hari ini, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Ida menegaskan surat edaran itu menjadi acuan buat para Kepala Dinas di bidang ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dia bilang, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. THR paling lambat dibayarkan perusahaan H-7 Idulfitri atau 3 April 2024, dengan asumsi 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh tanggal 10 April 2024.

Lebih lanjut, Menaker mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapat THR sebanyak gaji satu bulan.

Sedangkan pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan, dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas bisa dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kalau pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Buat pekerja/ buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan Pasal 79, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi. Sanksinya berjenjang mulai dari teguran sampai pembekuan operasional.

Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka posko khusus untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja mau pun pengusaha, terkait pembayaran THR.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs