Armaya resmi mundur sebagai Wakil Wali Kota (Wawali) Madiun sisa masa jabatan 2014-2019 seiring rencananya untuk mencalonkan diri sebagai bakal anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu Legislatif 2019.
Istono Ketua DPRD Kota Madiun, Kamis (2/8/2018) mengatakan mundurnya dari jabatan wawali secara resmi tersebut diwujudkan dengan surat pengunduran diri Armaya yang telah dimasukkan ke DPRD Kota Madiun, Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Madiun, dan KPU Kota Madiun.
“Surat pengunduraan diri Pak Yayak (sapaan akrab Armaya) sudah masuk ke DPRD Kota Madiun. Yang dilakukan yang bersangkutan telah sesuai aturan,” ujar Istono kepada wartawan seperti dilansir Antara, Jumat (3/8/2018).
Menurut dia, sesuai peraturan yang berlaku, kepala daerah yang maju mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019 harus mundur dari jabatannya.
Karena itu, pihaknya akan segera memproses surat tersebut untuk disampaikan ke Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Sementara, Yayak mengaku keputusannya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Wali Kota Madiun telah dipertimbangkan secara dalam.
Pihaknya juga membenarkan alasannya mundur dari jabatan tersebut karena akan mencalonkan diri sebagai bacaleg pada Pemilu 2019 untuk menduduki kursi di DPRD Kota Madiun.
“Kita harus mengikuti aturan. Dan saya sudah berkirim surat kepada DPRD, kepada KPU, dan Wali Kota saya,” katanya.
Alasan lain yang membuatnya mundur adalah karena posisinya saat ini di partai politik adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kota Madiun. Pihaknya juga ingin membesarkan partainya yang baru tersebut.
Selepas Armaya mundur, tidak akan ada lagi pengisian pejabat Wakil Wali Kota Madiun. Hal itu karena sesuai ketentuan, pengisian dilakukan untuk sisa masa jabatan minimal 18 bulan. Sementara masa jabatan Wali Kota Madiun dan Wakil Wali Kota Madiun periode 2014-2019 tinggal tersisa sembilan bulan.
Seperti diketahui, Armaya yang saat itu menjabat anggota DPRD Kota Madiun dari Partai Demokrat, dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjadi Wawali Kota Madiun sisa masa jabatan 2014-2019 pada tanggal 26 Oktober 2017.
Legislator itu menggantikan Sugeng Rismiyanto yang saat itu naik status menjadi Wali Kota Madiun menyusul Wali Kota Madiun sebelumnya, Bambang Irianto non-aktif karena kasus korupsi. (ant/bas/dwi)