Selasa, 26 November 2024

OJK Ingatkan Masyarakat Agar Waspada Investasi Bodong

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Kresnayana Yahya CEO Enciety Business Consult (kanan), Dedi Herlambang Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor Regional 4 OJK Surabaya (tengah), Inggid Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK (kiri) dalam program Prospektif Bisnis dan Inpsirasi di Radio Suara Surabaya, Jumat (3/8/2018). Foto: Dok. suarasurabaya.net

OJK mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan mempelajari terlebih dahulu pengetahuan Investasi sebelum berinvestasi. Hal ini mengingat literasi masyarakat terkait keuangan masih rendah. Sementara penggunaan investasi sangat tinggi.

“Di Jawa Timur, tingkat literasi terkait produk keuangan 35%. Namun di satu sisi, penggunaan nya 73,25%. Ada Gap yang cukup besar di sana. Orang gak paham tapi berani menggunakan,” kata Inggid Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK pada talkshow di Radio Suara Surabaya, Jumat (3/9/2018).

Inggid mengatakan, bahwa pihaknya telah sering melakukan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini. terhitung dalam satu tahun ada 60 kegiatan sosialisasi edukasi.

OJK mengingatkan bahwa legalitas adalah hal utama dalam sebuah investasi. Masyarakat diimbau tidak gampang percaya dengan tawaran, meskipun hal itu datang kerabat atau teman terdekat.

Dedi Herlambang Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor Regional 4 OJK Surabaya mengatakan, Legalitas Izin dari OJK harus benar-benar diperhatikan.

Pihaknya juga mengimbau apabila dirasa ada tawaran yang tidak benar dan keuntungan yang tidak masuk akal karena terlalu tinggi, bisa melaporkan kepada satgas waspada investasi. Satgas Waspada Investasi ini telah bekerjasama dengan OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Koperasi, Pemerintah Provinsi, dan Kemenag.

“Sampai Juli 2018, ada 227 Entitas yang ditengarai sebagai investasi bodong,” katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa jangan mudah terbuai dengan iming-iming keuntungan besar, apalagi yang masih mengatakan bahwa status ijin OJK nya masih dalam “proses”. Menurutnya, semua perusahaan harus mendapat ijin terlebih dahulu sebelum beroperasi.

Hal serupa disampaikan oleh Kresnayana Yahya CEO Enciety Business Consult. Menurutnya, masyarakat kurang mewaspadai sisi resiko dalam kontrak investasi. Padahal, resiko-resiko inilah yang dapat membawa seseorang jatuh pada kerugian.

Terakhir, OJK mengingatkan bahwa masyarakat bisa langsung telepon ke call center OJK di 157. Selain itu, masyarakat bisa mengunduh aplikasi android “sikapiuangmu” untuk membantu mengatur keuangan dan informasi serta edukasi terkait investasi. (bas/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs