Kasus prostitusi anak kembali terjadi di tanah air, tepatnya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Tiga remaja perempuan berinisial NI (17), IF (16), dan ASW (15) asal Depok Jawa Barat diduga menjadi korban prostitusi di kawasan tersebut sejak satu tahun yang lalu. Mirisnya, dari dua pelaku kejahatan yang diungkap, satu di antaranya masih tergolong usia anak-anak. Dua pelaku yaitu NR (20) dan MS (17).
Menanggapi hal itu, Yohana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat menyayangkan kasus prostitusi anak kembali terjadi. Dia berencana akan mengirimkan surat kepada Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta agar segera berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Menteri Yohana juga meminta kepada pihak terkait untuk memberikan ganti rugi (restitusi) serta menyediakan fasilitasi rehabilitasi bagi korban.
“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat, sekaligus bentuk kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kami sudah berkoordinasi dengan KPAI, Bareskrim Polri, Kemekumham, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DKI Jakarta, untuk menangani dan mengawal perkembangan kasus ini. Selain itu memberikan penanganan rehabilitasi dan trauma healing bagi para korban, serta membahas langkah preventif yang perlu dilakukan agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa terjadi,” kata Yohana, berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (3/8/2018).
Pihaknya juga mengaku, telah bertemu dengan perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan perwakilan warga Apartemen Kalibata City untuk membahas dan merencanakan pembentukan Komunitas Anti Perdagangan Orang (Community Watch) dalam menangani kasus prostitusi anak yang diduga sebagai TPPO.
Dari pertemuan tersebut, kata Yohana, pihaknya menemukan beberapa faktor penyebab maraknya kasus prostitusi di apartemen tersebut. Di antaranya terkait akses masuk apartemen yang tertutup dan hanya bisa diakses oleh pemilik lantai. Sehingga, warga lain tidak bisa mengawasi siapa saja tamu yang masuk karena akses yang terbatas.
Faktor lainnya yaitu petugas keamanan yang kurang koorperatif dalam mencegah terjadinya kasus prostitusi dan banyak kamar apartemen yang disewakan bulanan, mingguan hingga harian. Itu membuat penyewa sangat mudah berganti-ganti. Selain itu, ditemukan juga adanya usaha seperti panti pijat, tidak ada aparat yang masuk untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen, dan didukung bebasnya penggunaan media sosial yang semakin mempermudah adanya praktik prostitusi.
“Pengelola juga kurang menyediakan fasilitas umum dan sosial, seperti tempat bermain anak, posyandu, tempat berkumpul warga, dan lain-lain sehingga baik anak-anak, perempuan, dan warga lainnya kesulitan untuk bersosialisasi,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, Kementerian PPPA bersama seluruh pihak terkait sepakat untuk mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan kasus ini, yaitu dengan melibatkan Dinas PPPA, UPTD PPA dan Kepolisian, untuk menginformasikan hotline 112, sebagai tempat pengaduan kasus bagi masyarakat.
Kemudian, tersedianya Pos Pengaduan di 12 lokasi Jakarta selatan, dengan satuan tugas perlindungan perempuan dan anak (Satgas PPA) yang siap membantu. LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi warga yang menjadi saksi, korban dan pelapor jika mendapat ancaman. Kementerian PPPA berencana akan membentuk “Posko Perlindungan Perempuan dan Anak” di Apartemen Kalibata City serta Komunitas Anti TPPO, mengingat banyaknya masalah terkait perempuan dan anak yang terjadi di sana.
“Kita semua menyadari bahwa anak adalah generasi harapan masa depan, yang akan menjadi pemegang estafet kepemimpinan. Oleh karena itu mari kita lindungi anak-anak kita agar terbebas dari segala bentuk kejahatan eksploitasi yang mengancam. Anak yang sehat lahir batin, cerdas dan berakhlak serta berkarakter agar bisa membawa bangsa dan negara kita ini menjadi lebih baik kelak,” kata dia.
Sementara itu, Ai Maryati Komisioner KPAI mengungkapkan bahwa sekitar empat kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City telah berhasil diungkap Kepolisian sejak 2015 – Januari 2017. Pelaku yang kini sedang diproses oleh Polsek Pancoran Jakarta Selatan, mengakui merekrut korban melalui jaringan pertemanan, hubungan asmara hingga teman sepermainan di sekolah.
Bahkan, lanjutnya, sebagian besar korban yang direkrutnya berasal dari Depok dan Bogor. Laki-laki hidung belang yang menjadi pelanggan mereka pun umumnya dicari dari sejumlah aplikasi media sosial, seperti BeeTalk, Facebook, Lendir.org, dan WeChat. Kasus kejahatan ini adalah sindikat jaringan prostitusi, yang merekrut korbannya hingga ke Indramayu, Sukabumi, Tasikmalaya, Kuningan, dan beberapa daerah lain di Jawa Barat. (ang/dwi/rst)