Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan mendirikan tiga posko di titik rawan dan wisata selama Ramadan hingga Lebaran untuk menerima laporan masyarakat yang ditarik tarif mahal oleh juru parkir (jukir).
Tundjung Iswandaru Kepala Dishub Kota Surabaya menyebut, posko itu bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat ketika ditarik tarif parkir mahal oleh juru parkir (jukir).
“Mendirikan posko pengaduan, karena (agar) lebih efektif, dekat (dengan lokasi parkir), kalau ada (petugas) yang mengawasi, di lapangan, (jukir pasti) sungkan menarik lebih,” kata Tundjung, Sabtu (16/3/2024).
Ketiga titik yang dipetakan sebagai lokasi rawan yaitu Kebun Binatang Surabaya (KBS), kawasan wisata religi Ampel, dan Blauran.
“Kalau wisata itu pasti (didirikan posko), tapi kalau wisata tentunya yang kami agak khawatir di Kebun Binatang (Surabaya), kalau yang di Kenjeran (parkirnya sudah) di lahan kami. Kalau yang di KBS tepi jalan. Kami akan mendirikan di situ, terys kemudian mungkin di Blauran dan sekitar Ampel,” beber Tundjung.
Ia menarget posko segera berdiri pekan ini, karena hanya beroperasi sampai Lebaran usai.
“Semakin mendekati (Lebaran) semakin banyak pelanggarannya,” tegasnya.
Laporan yang masuk ke posko, akan langsung ditindaklanjuti petugas dengan memberi peringatan ke jukir yang menarik tarif mahal.
“Teguran lisan, teguran tertulis, baru dicopot. Itu dari paguyuban (Jukir Surabaya) pasti tahu. Karena kita tembusi juga. Sebagai warga binaan beliau (paguyuban),” tambahnya.
Tundjung minta masyarakat tetap mencegah sebelum dimintai tarif mahal. Misalnya di KBS, harus parkir di parkir resmi atau di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), bukan di tepi jalan.
“Masyarakat ikuti arahan petugas, jangan ngikuti arahan joki-joki liar itu. Dan jangan lagi mau dibantu oleh mereka,” tegasnya.
Sejauh ini, sambungnya, para jukir sudah disosialisasi untuk menarik tarif sesuai ketentuan karcis yang berlaku.
“Kami sudah melakukan validasi, baik jukir utama maupun jukir pembantu. Kurang lebih hampir 1.000, di mana mereka menandatangani kontraknya, perjanjian kerja. Di situ juga kita sampaikan mana-mana kewajibannya, dan mana-mana yang tidak boleh dilanggar, termasuk adalah tarif. Di samping itu kami juga minta bantuan untuk melalui para katar juga melakukan pembinaan kepada mereka dibantu juga oleh paguyuban,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dishub menggandeng mencatat ada 64 aduan jukir menarik tarif melebihu ketentuan, selama November 2023 hingga Februari 2024. (lta/saf/iss)