Sabtu, 23 November 2024

Rita Widyasari Mantan Bupati Kukar Sudah Resmi Jadi Penghuni Lapas Khusus Wanita

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara nonaktif menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah mengeksekusi Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, eksekusi itu dilakukan sesudah Rita menerima vonis pidana yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Eksekusi terhadap Rita Widyasari ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sudah dilakukan sejak Juli 2018,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

Febri menambahkan, Penyidik KPK masih terus memroses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita bersama Khairudin orang kepercayaannya.

Sebelumnya, Jumat (6/7/2018), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Rita Widyasari.

Selain itu, Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama yang berperan sebagai ‘kaki tangan’ Rita juga dinyatakan bersalah, dan mendapat vonis delapan tahun penjara plus denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis yang dipimpin Hakim Sugiyanto, Rita dan Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap dan gratifikasi.

Dari serangkaian persidangan yang sudah digelar, terdakwa diketahui menerima suap sebanyak Rp6 miliar, untuk menerbitkan izin lokasi perkebunan kepala sawit PT Sawit Golden Prima.

Kemudian, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp110 miliar, sehubungan jabatan dan perannya memfasilitasi sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.

Faktor yang memberatkan putusan, menurut majelis hakim, Rita sebagai Bupati seharusnya menjadi teladan masyarakat. Tapi, ternyata Rita malah memberi contoh tindakan tidak terpuji.

Sedangkan yang meringankan, Rita dan Khairudin dianggap berlaku sopan dalam persidangan, dan sebelumnya belum pernah dihukum pidana.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Rita 15 tahun penjara, dan Khairudin 13 tahun penjara serta kewajiban membayar denda.

Sekadar diketahui, Selasa (26/9/2017), KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka korupsi.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi Rita melakukan tindak pidana pencucian uang dari gratifikasi yang diterima selama dia menjabat tahun 2010-2015.

Untuk menyamarkan hasil gratifikasinya, Rita membeli barang-barang mewah seperti kendaraan, tas dan perhiasan, serta properti berupa tanah dan bangunan yang sebagian besar atas nama orang lain. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs