Jumat, 22 November 2024

KPK dan Kemenkumham akan Evaluasi Pengelolaan Rutan Buntut Kasus Pungli

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan melakukan evaluasi pengelolaan rumah tahanan negara (rutan), guna mencegah terjadinya segala jenis pelanggaran dan perilaku korupsi.

“Kami berencana memang kemudian akan berdiskusi dengan otoritas yaitu Dirjen PAS untuk kemudian mengevaluasi bagaimana sesungguhnya tata kelola dan juga perbaikannya ke depan,” kata Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024) malam.

Melansir Antara, Ghufron mengungkapkan evaluasi dilakukan bersama instansi terkait, karena banyak petugas Rutan KPK berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari instansi yang mempunyai otoritas untuk mengelola rutan.

Dia juga mengatakan perkara dugaan pungutan liar di Rutan Cabang KPK bisa menjadi contoh agar tidak ada kejadian serupa di rutan dan lapas di seluruh Indonesia.

“Kami tidak berharap kemudian kejadian seperti ini juga terjadi di rutan-rutan lain atau mungkin di tempat-tempat lapas lainnya,” ujarnya.

Diketahui pada Jumat (15/3/2024) kemarin, KPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan Cabang KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Para tersangka tersebut yakni Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK, Hengki bekas Petugas Rutan KPK, Deden Rochendi bekas Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta dan Sopian Hadi Petugas Rutan KPK.

Kemudian, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan Petugas Rutan KPK, dan Eri Angga Permana bekas Petugas Rutan KPK. Selanjutnya, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto juga Petugas Rutan KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024, di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Modus yang dilakukan Hengki dan kawan-kawannya, seperti memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, sampai informasi inspeksi mendadak (sidak).

Jumlah uang yang harus dibayar pihak tahanan untuk mendapatkan layanan khusus tersebut bervariasi, mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang disetorkan secara tunai atau transfer ke rekening bank penampung.

Uang panas yang diterima para tersangka tiap bulan juga berbeda-beda sesuai posisi dan tugasnya, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.

Dalam aksinya, para tersangka menggunakan istilah atau kode, antara lain banjir berarti info sidak, kandang burung dan pakan jagung berarti transaksi uang, dan botol artinya ponsel dan uang tunai.

Dari tahun 2019 sampai 2023, jumlah uang yang diterima para tersangka diperkirakan sebanyak Rp6,3 miliar. Penyidik KPK masih melakukan penelusuran untuk mengusut aliran uang serta penggunaannya.

Atas perbuatan yang disangkakan, para tersangka terancam jerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs