Sabtu, 23 November 2024

Amerika Serikat Sahkan RUU yang Dapat Melarang TikTok

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Penghapusan TikTok di AS. Foto: Reuters Ilustrasi - Penghapusan TikTok di AS. Foto: Reuters

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan yang dapat melarang TikTok di seluruh negeri jika perusahaan asal China itu tak menjual sahamnya.

Dilansir dari Antara pada Kamis (14/3/2024), dukungan yang sangat besar bagi RUU itu menggambarkan kekhawatiran besar di Washington atas potensi ancaman besar yang ditimbulkan oleh China terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.

Sementara itu, RUU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 352 berbanding 65, yang dokumen itu didukung oleh 197 anggota Partai Republik dan 155 anggota Partai Demokrat.

Adanya larangan Tiktok itu disebabkan para anggota parlemen khawatir jika pemilik TikTok, yakni ByteDance, akan menyerahkan menyerahkan informasi pribadi sekitar 170 juta pengguna aplikasi di Amerika Serikat kepada pemerintah China.

Kekhawatiran itu didasarkan atas pemberlakuan UU keamanan nasional negara Asia tersebut, yang mengharuskan perusahaan untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.

Meskipun demikian, masih belum jelas apakah Senat, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, akan mengajukan usulan itu untuk dibawa ke mekanisme pemungutan suara. Dan jika ya, apakah usulan itu akan disetujui atau tidak.

Jika diberlakukan, undang-undang itu akan melarang TikTok di Amerika Serikat kecuali perusahaan teknologi China itu melakukan divestasi dari platform media sosial tersebut dalam waktu sekitar enam bulan.

Di sisi lain, sejumlah anggota Senat telah menyarankan agar mereka terlebih dulu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap RUU tersebut, yang diberi nama UU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing. (ant/sya/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs