Jumat, 22 November 2024

Menaker Ingatkan Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024). Foto: Antara

Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja harus dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari atau sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR yang ditujukan ke gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meski sudah lazim, surat edaran tetap akan kami berikan kepada gubernur. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kami keluarkan surat edaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah bilang, perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR buat para pekerjanya.

Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka posko khusus untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja mau pun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Menaker mengungkapkan, tahun lalu, Posko THR menerima total 1.540 aduan. Dari jumlah tersebut, 1.026 bisa diselesaikan. Sedangkan 514 aduan lainnya tidak bisa diproses dengan alasan data tidak lengkap.(rid/ipg)

Berita Terkait

Menkeu: THR ASN Tahun Ini Cair Penuh


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs