Jumat, 22 November 2024

Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Selama Ramadan 2024

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kementerian Agama mengeluarkan aturan pengeras suara selama bulan Ramadan 1445 H yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama, mengatakan pedoman ini dibuat sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat Indonesia.
Simak informasi berikut serta tetap saling menghargai dan jaga toleransi ya, Kawan!
INFOGRAFIS PANJANG – 32
Bagikan
Berita Terkait

Duel Klasik, Persebaya Vs Persija

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs