Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan lembaga manajemen kolektif (LMK) meningkatkan gairah musik tradisional di Indonesia karena terdapat wadah untuk mengelola royalti dan lisensi musik tradisional.
Anggoro Dasananto Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyebutkan, ketiga LMK tersebut adalah LMK Langgam Kreasi Budaya, LMK Citra Nusa Swara, dan LMK Prokarindo Utama.
“Apabila ada acara yang menggunakan musik tradisional, penyelenggara acara tinggal membayar agar bisa menggunakan lagu sehingga musisi tradisional juga bisa sejahtera dan merasa diapresiasi,” ujar Anggoro pada Senin (11/3/2024) dikutip Antara.
Anggoro mengungkapkan, hingga saat ini musik tradisional masih sangat sering digunakan dalam berbagai acara pemerintah atau upacara adat dan pernikahan.
Ia menuturkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan musik tradisional dengan nilai budaya dan keunikan yang membuat banyak orang dari mancanegara tertarik untuk mempelajari musik tradisional nusantara.
Di tengah gempuran musik asing yang masuk ke Indonesia, kata dia, DJKI Kemenkumham memberikan pelindungan musik tradisional melalui izin operasional untuk tiga LMK.
Menurut dia, ketiga LMK itu sangat penting untuk memberikan perlindungan hak cipta dan komersial terkait dengan musik tradisional di Indonesia.
“Pemerintah melalui Kemenkumham ingin memberikan pelindungan terhadap berbagai karya ini agar tetap lestari, serta manfaat ekonominya dapat dirasakan para musisi,” ucap dia.
Sementara itu, Gilang Ramadan, pemain drum Indonesia yang memiliki selera musik tradisional, mengapresiasi dukungan Kemenkumham tersebut.
Gilang setuju bahwa musisi tradisional perlu wadah yang bisa mengelola royalti sekaligus melestarikan musik asli Indonesia.
“Kami menyadari LMK sangat penting agar musik tradisional tidak hilang. Kalau hilang, bahayanya kita hanya akan jadi penonton saja ketika orang luar negeri bisa memainkan musik Indonesia,” kata Gilang.
Menurut Gilang, peminat musik tradisional Indonesia di luar negeri cukup banyak sehingga banyak pula musisi Tanah Air yang memilih menjadi dosen atau tampil di luar negeri untuk mendapatkan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik.
Kendati sudah adanya LMK musik nusantara, dia mengingatkan masih banyak hal yang perlu dikerjakan agar seluruh musisi, pengguna, dan pemerintah di tingkat provinsi dan daerah memahami pentingnya melindungi musik tradisi dan membayar royalti melalui LMK Nasional.
“Mungkin ke depannya, ada insentif atau kewajiban memutar musik tradisional pada acara-acara tertentu di daerah sehingga gairah musisi untuk menggeluti bidang ini juga meningkat,” tuturnya.
Ke depan, Gilang berharap musik tradisional akan mendapat tempat lebih banyak di hati masyarakat Indonesia, serta makin banyak pula orang yang tertarik memainkan alat musik tradisional agar budaya Indonesia tidak punah. (ant/azw/saf/ipg)