Sabtu, 23 November 2024

Diduga Gelembungkan Suara oleh Sungkono, Tom Liwafa Caleg PAN Membantah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mursyid Mudiantoro Kuasa Hukum Sungkono caleg petahana DPR RI Dapil Jatim I dari PAN ketika menunjukkan perbedaan suara dari form C ke form D hasil soal dugaan penggelembungan suara Tom Liwafa, Minggu (10/3/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Arrizal Liwafa alias Tom Liwafa calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jawa Timur I Surabaya-Sidoarjo dari Partai Amanat Nasional (PAN) diduga melakukan penggelembungan suara.

Penggelembungan suara itu diduga berasal dari perolehan suara caleg sesama PAN di Dapil I Jatim. Sehingga Ia mendapatkan hingga 69.243 suara.

Dugaan temuan itu disampaikan Mursyid Mudiantoro Kuasa Hukum Sungkono caleg DPR RI Dapil Jatim I yang juga dari PAN.

Dalam perolehan suara di internal PAN, Sungkono menduduki urutan kedua dengan mengantongi 65.996 suara.

“Sumber dari penggelembungan itu diperoleh dari partai suaranya PAN sendiri diturunkan, suaranya caleg beberapa orang dipindahkan. Pada waktu dari C (tingkat TPS) ke D (tingkat kecamatan) hasil,” kata Mursyid di Surabaya pada Minggu (10/3/2024).

Mursyid menyebut, akibat dugaan penggelembungan ini, Tom Liwafa berpotensi menduduki kursi DPR RI. Menurutnya, hal itu merugikan pihak Sungkono yang terancam gagal lolos. Sebab PAN hanya mendapat satu jatah kursi di DPR RI.

Tim kuasa hukum Sungkono menyatakan, dugaan penggelembungan suara yang didapatkan Tom Liwafa mencapai sekitar 3.500. Tambahan suara itu membuat perbedaan selisih suara antara Tom Liwafa dengan Sungkono sekitar 3.293.

“Adanya penggelembungan tersebut posisinya Tom Liwafa jadi leader. Tapi jika suara tersebut dikurangi 3.293 dari hasil temuan kami, yang 3.500 tadi, maka berubah posisinya. Pak Sungkono menjadi yang nomor satu, Tom Liwafa nomor dua,” ujar Mursyid.

Dugaan penggelembungan suara Tom Liwafa itu diketahui oleh kuasa hukum Sungkono setelah melihat perbedaan pada Formulir Model C dan Formulir D Hasil tingkat kecamatan di Kota Surabaya.

Perbedaan kedua formulir itu yang kemudian menjadi bukti tim hukum Sungkono untuk menuding Tom Liwafa diduga melakukan penggelembungan suara.

“Kami bisa melakukan tabulasi. Rata-rata dari tabulasi dari C1 ke D hasil tadi. Suara C1 tadi mengarah ke salah satu calon. Tindakan itu sudah bisa dikategorikan ke arah tindakan yang masif,” jelasnya.

Mursyid menyebut, ada sembilan kecamatan di Surabaya yang diketahui mengalami perbedaan Formulir Model C dan Formulir Model D hasil.

Antara lain Kecamatan Wonocolo, Sukolilo, Kenjeran, Sukomanunggal, Bulak, Pabean Cantikan, Tandes, dan Krembangan.

“Artinya seperti ini, contohnya ada suara partai yang diturunkan kepada salah satu calon, ada suara caleg lain dinaikkan ke calon tadi. Itu sudah kami tabulasi semuanya. Sumber suaranya dari internal partai itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Tom Liwafa membantah tudingan upaya penggelembungan suara. Ia justru menanyakan balik kepada pihak Sungkono atas dasar apa tuduhan tersebut.

“Bagaimana cara menggelembungkan suara? Kok bisa berpikir seperti itu? Tapi biar yang kalah berkomentar apa saja. Silahkan bertanya kepada yang menuduh. Sebab saya tidak seperti yang dituduhkan,” katanya ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net.

Kemudian, terkait tuduhan penggelembungan suara yang dilakukan oleh sesama rekannya di PAN, Tom Liwafa akan menyerahkan persoalan ini ke partai.

“Masalah partai kita serahkan ke partai. Saya tidak tahu apa-apa. Karena saya baru terjun ke politik,” jelasnya.

Terlepas dari hal ini, Tom Liwafa mengaku tetap menghormati Sungkono selaku seniornya di PAN. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs