Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama Ramadan 1445 H.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang “Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara”.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB pada Minggu (10/3/2024), pada Perpres disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah adalah 08.00-15.00 pada Senin-Kamis dan 08.00-15.30 pada Jumat zona waktu setempat.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam seminggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Anas.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (saf/ham)